TUALANG:Riaunet.com~Seorang pria Inisial PSZ (24), warga Jl. Hang Tuah Gg. Abadi Kampung Tualang kecamatan Tualang kabupaten siak yang melakukan Jambret berupa 1 unit Hp merk Readmi 9C diamanakan tim Opsnal Polsek Tualang, Jumat (3/11/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah Km 3 RT 003 RK 009 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Teras Ruko Sanggar Zumba Zin Ade.
Dari keterangan saksi Pelapor, ia berada didalam rumah sedang tidur-tiduran, tiba-tiba korban bersama Saksi I dan Saksi II masuk kedalam rumah, saat itu Korban mengatakan kepada Pelapor, mama, HP diambil orang, dan Pelapor tanya, kayak mana orang itu ngambil, Korban jawab ” Sidan, Alif dan Rifki duduk depan rumah sambil main handphone, tiba-tiba datang satu sepeda motor dengan tiga orang laki-laki bonceng tiga berhenti tidak jauh kami duduk, kemudian salah satu orang yang bonceng tiga tersebut turun dari sepeda motor dan menghampiri kami yang duduk, setelah itu langsung mengambil handphone dari tangan Sidan, kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya
Atas Kejadian tersebut Pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta) Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku inisial PSZ yang melakukan tindak pidana jambret sedang berada di Jl. Hang Tuah Kampung Tualang, lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek.
Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H memerintahkan tiem opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah tim berada di Jl. Hang Tuah, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit merk Readmi 9C, ” Kata Kapolsek.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 365 Atau 363 KUHPidana dengan acanan hukuman 7 Thn penjara.
(**)
Komentar