Jakarta – Aksi Jaringan Muda Indonesia (JMI) di depan gedung KPK, Jakarta, Terkait fakta persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jum’at (12/7/2019).
JMI melihat adanya dugaan kasus aliran dana fee Proyek di Mesuji yang masih menjadi polemic sampai saat ini.
JMI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan Korupsi mantan petinggi Polda Lampung, melalui fakta persidangan hal ini terkuak, tegas korlap Aksi Jaringan Muda Indonesia (JMI).
Dan Polri yang baru saja merayakan hari jadinya, dapat aktif melihat informasi, bahwa dua petinggi dimaksud adalah mantan Kapolda Lampung Irjen Suntana dan Wakapolda Brigjen Angesta Romano Yoyol, di duga terseret dalam kasus korupsi.
Menurut Nurul, Koordinasi Aksi, Informasi yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu, layak ditindaklanjuti, sebagai bukti permulaan dugaan tindak pidana.
Karena setiap warga negara Indonesia, sama kedudukannya Dimata hukum, tegas pengurus pusat jaringan muda Indonesia.
Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia meminta penyidik KPK mengusut pengakuan saksi, agar kasus korupsi di Mesuji itu bisa tuntas dan terang benderang.
Penyidik KPK RI tidak boleh mendiamkan informasi dari saksi dimaksud. Terlebih, hal tersebut dibuka dalam persidangan yang bersifat umum.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri juga harus segera bersikap dalam perkara itu agar tidak menjadi polemik.
Polri mesti mendukung KPK RI dalam pengusutan.
Diketahui, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, yang mengungkap dugaan itu. Dia menyebut ada aliran dana Rp200 juta untuk Polda Lampung.
Uang diberikan kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung. 150 juta untuk Kapolda dan 50 juta untuk Wakapolda.
Ia bahkan menyebut, selain uang terkait fee proyek tersebut, Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami telah menyiapkan proyek untuk Polda Lampung senilai Rp9 miliar.
Maka dari itu kami dari Jaringan Muda Indonesia (JMI) meminta kepada KPK dan Propam MABES POLRI agar segera mengusut tuntas dugaan kasus fee proyek Dinas PUPR Mesuji Kepada Mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung (Irjen Suntana dan Brigjen Angesta Romano Yoyol), Karna ini sangat merusak nama baik POLRI.
JMI Akan kembali menggelar Aksi yg lebih besar, Bilamana belum ada tindakan Serius oleh KPK dan Kepolisian RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, oleh oknum pejabat polisi, dalam Kasus Fee Proyek Di Mesuji.(rls)
Komentar