Inhu:Riaunet.com – Program prioritas Kapolri Nomor VIII Membangun kesadaran & Partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas dan membangun daya cegah, daya tangkal terhadap kejahatan Narkoba, Kapolres Indragiri hulu, dalam rangka Operasi Antik Muara Takus 2018, melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkoba di hadapan 170 an Siswa dan Siswi SMA PGRI Rengat di Kecamatan Rengat, 22/10/18. Dalam sosialusasi tersebut, dihadiri oleh Kepala Sekolah dan seluruh Guru Pendidik SMA PGRI Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP. Dasmin Ginting, S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Zainal Arifin, SH. MH, di dampingi Aiptu, M. Rojib, Kaur MIN.SAT. Narkoba, dan bertindak sebagai nara sumber di hadapan 170 an Siswa-Siswi, mengatakan bahwa, perlu Sosialisasi tentang bahaya serta penyalahgunaan Narkoba.
Dihadapan ratusan Siswa-Siswi SMA PGRI Rengat, AKP. Zainal Arifin, sebagai Nara sumber mengatakan, “Narkoba, selain di larang dalam Agama, dan bertentangan dengan Hukum, serta Undang-undang yang berlaku. Narkoba dapat merusak masa depan anak Bangsa.
Kasat Res Narkoba di dalam sosialisasinya, mengingatkan kepada, Siswa,Siswi untuk tidak bergaul dengan penyalahguna atau pengedar Narkoba, hindari dari tempat hiburan atau ketempat hiburan masyarakat lain, kita selaku pelajar belajarlah dengan tekun, isilah kekosongan waktu dengan Ibadah, serta belajarlah pelajaran sekolah.
Selanjutnya AKP. Zaina Arifin, SH.MH, dalam sosialisasi tersebut, memberikan pengertian, serta pemahaman terhadap jenis Narkoba.
Bahkan turut menghimbau kepada Siswa,Siswi, jika ada informasi atau mengetahui disekitar lingkungannya, ada seseorang atau rekan sendiri sebagai pengguna atau pengedar Narkoba, laporkan ke pihak Kepolisian.
Hal lain yang di sampaikan dalam sosialisasi penyalahgunaan Narkoba tersebut, tentang penegakan Hukum atau Ancaman Pidana bagi Pengguna, pengedar Narkoba, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, sebutnya.[ZN].
Komentar