Kasus Covid-19 Meningkat, Gugus Tugas Kab Siak Gelar Pertemuan Dengan PT IKPP Perawang

Siak248 views

 

SIAK:Riaunet.com~Menyikapi meningkatnya jumlah Penularan Positif Covid 19 dikalangan Karyawan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), terutama pada Karyawan Subkontraktor, Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pihak IKPP.

Peningkatan Covid 19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari Pasien yang telah positif Covid 19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat Kecamatan Tualang.

Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan Pertemuan dengan Pimpinan dan Pimpinan Sub kontraktor PT. Indah Kiat teraebut.

“Alhamdulillah hasil dari Pertemuan tadi, Pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi,”  ujar Djamaluddin.

Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid 19.

Pemkab Siak telah mengajukan usulan  sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

“Sanksi tersebut pertama teguran  dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ayo, Kuliah di Politeknik Sriwijaya (Polsri) Kabupaten Siak

Namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat.

“Kita berharap sanksi perda di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September,” harapnya.   (rdk)

Komentar