Kasus Perundungan Anak di Dalu-Dalu Berhujung Ke Meja Hijau, Ini Hasil Tuntutannya

Rohul490 views

Rokan Hulu:Riaunet.com– Konflik kasus perundungan anak berkepanjangan yang terjadi di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai pada 16 Mei dini hari lalu, kini kasusnya sampai ke meja hijau tahap sidang II.

Sebenar nya, kejadian penganiayaan didalu-dalu kecamatan Tambusai yang terjadi pada Senin pukul 12.00 malam ini, berawal dari rusuh dan perkelahian antara pemuda Dalu-dalu dengan Putra Sulung dari Alamsyah.

Anak yang dipanggilnya Pudan oleh Alamsyah saat ini meduduki jenjang pendidikan SMK, bersama seorang temannya mengaku dipukuli oleh sekelompok pemuda asal dalu-dalu disimpang tiga sebelum kantor camat Tambusai, Kabupaten Rokan hulu.

Mendengar informasi tersebut, Alamsyah yang kerap disapa Alam Godang ini, membawa turun anggotanya untuk mencari pemuda yang memukul anaknya kelokasi kejadian perkara penganiayaan tersebut.

Kedatangannya di waktu membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman terlebih dirinya membawa anggota dan membuat kerusuhan diwilayah yang bukan tempat tinggalnya.

Atas dasar kericuhan tersebut, Ninik mamak Luhak Tambusai merasa keberatan dan membuat laporan. Laporanpun berlanjut, dan menyeret kasus ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Dalam pantauan TIM Riaunet.com, sidang pertama berlangsung pada selasa sore, 27/09, dan kali ini berlanjut sidang kedua tentang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sesuai hasil sidang II, Ketua hakim Endah Karmila memutuskan Anak dan Bapaknya (Alamsyah) dikenakan denda Rp. 2000 dan kurungan selama 3 (tiga bulan). Hal ini berdasarkan Undang-undang perlindungan anak.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) Laskar Tambusai Yasrialek, S. H, M. H menyatakan tuntutan yang dibacakan majelis hakim tersebut tidak adil.
“Seharusnya kasus ini dikenakan pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara” tegasnya.

“Kita akan pantau terus keberlanjutan kasus ini. Yaa, kita berharap dewan hakim kira nya mengkaji ini dan memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku” Kata Yasrialek, PH Laskar Tambusai.

Baca Juga:  Bupati Dan Wakil Saksiakn Sembelih Pemotongan Kurban Di Islamic Center Rohul

Sementara itu, Penasehat Hukum Alamsyah menyampaikan putusan ini sudah termasuk adil, terlebih Alamsyah juga bersedia didenda secara adat karena menjaga marwah adat luhak tambusai, mengingat lokasi perkara bukan tempat tinggalnya. Namun untuk hukum, Alamsyah mengikut dengan hukum yang berlaku.

“saya kira tuntutan ini sudah adil ya. Kita inginya majelis hakim teliti betul atas fakta-fakta yang terjadi. Sehingga putusannya nanti betul-betul bersikap adil seadil-adilnya” tutupnya. **(Na)

Komentar