Pekanbaru:Riaunet.com-Untuk menindaklanjuti sikap SPI terhadap dugaan kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh Amril mukminin dan rekanya di polda riau, yang menimpah media online harianberantas.com, SPI akan usung kasus dana bansos ke Mabes polri dan KPK, Selasa 6/11/2018.
Kasus dugaan kriminalisasi pers yang telah bergulir di pengadilan negeri pekanbaru saat ini, dalam waktu dekat rencananya akan di sikapi lebih jauh lagi oleh Solidaritas Pers Indonesia riau ( SPI ) terkait adanya dugaan unsur kriminalisasi, karena diduga kuat ada peran oknum pengacara yang sengaja merekayasa kasus sengketa pers ke ranah pidana melalui UU No.11 tahun 2016 tentang ITE.
Adapun rekayasa yang kita duga terjadi atas kasus sengketa pers yang di alami oleh pimpinan media itu, Toro laia berawal dari pemberitaan di media harianberantas.co.id, dimana media tersebut memuat pemberitaan korupsi dana bansos bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar yang dalam putusan pengadilan negeri pekanbaru menyebutkan nama Amril mukminin sebagai salah satu pihak yang menerima sejumlah uang hasil dari dana bansos bengkalis tahun 2012.
,”ini harus terus kita usut hingga ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi, karena kami SPI menduga kuat ada peran serta oknum pengacara yang sengaja membawa perkara ini ke ranah pidana dengan menjerat pimpinan media harianberantas.co.id melalui UU ITE yang sebenarnya domainya tidak terkait dengan sengketa pers,”sebut korlap SPI feri sibarani disela-sela persidangan, senin, 5/11/2018.
Feri menyebutkan pihaknya memiliki berbagai indikasi kejanggalan atas penyidikan yang di awali di polda riau melalui penyidik ditreskrimsus polda riau, yang diduga bekerjasama dengan oknum pengacara berinisial A yang ternyata oknum tersebut juga pernah bermasalah dengan kasus suap di MA sebagaimana diberitakan oleh berbagai media online nasional beberapa waktu lalu.
,”kita kuat menduga adanya konspirasi kriminalisasi ini dengan berbagai indikasi, yang dilakukan oleh salah satu oknum pengacara Amril yang ternyata oknum itu juga sudah pernah bermasalah hukum akibat suap jaksa di MA beberapa waktu yang lalu,”sebut Feri melanjutkan.
Terkait hal ini tim korlap SPI mencoba menghubungi Oknum pengacara berinisial A melalui nomor selulernya untuk konfirmasi atas dugaan tersebut diatas, namun tim SPI belum berhasil mendapat jawaban sehubungan nomor ponsel 0812-7668-xxx tidak diangkat.
Namun Feri lebih menyoroti kasus dana bansos kabupaten bengkalis tahun 2012 yang telah melalui proses hukum di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, dimana akibat terbuktinya perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan dana bantuan itu beberapa waktu lalu, 8 orang mantan anggota dewan dan termasuk bupati bengkalis saat itu, Herliyan Saleh turut mendekam dibalik jeruji besi akibat menguapnya dana bansos tersebut ke kantong pribadi oknum-oknum pejabat.
,”ini kan menjadi aneh, kita tau bahwa kasus korupsi dana bansos itu satu paket melibatkan hampir seluruh anggota dewan kala itu, termasuk Amril mukminin, sebagaimana dakwaan JPU dan amar putusan pengadilan, namun hingga kini menjadi teka-teki karena status hukum Amril berubah-ubah dan rakyat dipertontonkan proses hukum yang kita duga sebagai “dagelan” hukum,” terang Feri.
Menurut Feri, pada saat ditreskrimsus polda riau dipimpin oleh kombespol Rivai Sinambela, kala itu rivai telah menyampaikan kepada media bahwa Amril telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, dan itu dimuat diberbagai media nasional dan daerah, namun sast ini selang beberapa tahun ternyata pihak ditreskrimsus polda riau yang dipimpin oleh kombespol Gidion melalui penyidiknya mengatakan status Amril masih dalam lidik.
,”dari 5 nama yang ada didalam amar putusan tersebut, 2 telah memasuki tahap penyidikan, sementara 3 nama lain termasuk Amril mukminin bupati bengkalis belum, kita masih terus lakukan upaya penyelidikan,”terang kasubdit bidang koruspi ditreskrimsus beberapa waktu lalu kepada SPI.
Untuk itu, dari dugaan kejanggalan proses hukum yang terjadi atas Amril mukminin yang diduga kuat terlibat korupsi dalam dana bansos bengkalis tersebut, korlap SPI, Feri Sibarani dan rekan-rekanya sedang menyusun langkah untuk membawa permasalahan ini ke lembaga penegak hukum di jakarta, seperti mabes polri dan KPK.
,”kita sebagai insan pers ketika menyaksikan hal yang seperti ini tidak mungkin diam, ini menarik untuk kita gali, mengapa ini bisa terjadi? kita SPI akan berangkat ke jakarta ke mabes polri dan KPK, untuk meminta perkara yang melibatkan Amril mukinin ini dan kerugian negara senilai 31 miliar di usut secara tuntas dan transparan, sebab kita duga sarat permainan,”jelas Feri. [rom/tim].
Komentar