Rohul:Riaunet.com-Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Manding berada di kawasan PT.Ekadura Indonesia, Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Riau, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Dilokasi, tidak ada penampakan hutan tumbuh subur. Kondisi ini sudah terjadi sejak kawasan aliran sungai manding termasuk dalam HGU PT.Ekadura yang beroperasi hampir 30 tahun ini.
Warga kota lama yang juga merupakan Tokoh Pemuda yang peduli lingkungan, Ilham Refner S.Sos, M.Si, mengatakan beralihnya hutan menjadi kebun sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Manding menyebabkan fungsi DAS mulai menurun. Penurunan fungsi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain kegiatan deforestasi, penebangan hutan secara liar, sistem korporasi yang tidak ramah lingkungan, dan sebagainya.
Menurut Ilham Refner, hutan dapat memberikan udara segar, makanan bergizi, air bersih dan ruang rekreasi. “Di negara maju, hingga 25 persen dari semua obat-obatan adalah nabati, di negara berkembang kontribusinya mencapai 80 persen,
pengelolaan hutan lestari akan mengatasi krisis perubahan iklim dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, yang secara bersamaan juga dapat menghasilkan barang dan jasa lingkungan yang dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Penurunan fungsi DAS tidak boleh terus dibiarkan, mengingat fungsi DAS sangat berguna bagi kehidupan manusia atau masyarakat. DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat. Karenanya PT.Ekadura Indonesia harus Bertanggungjawab untuk memulihkan kondisi DAS sungai Manding, atau jika tidak bisa, stop HGU PT.Ekadura.”ujar Ilham Refner.
Dipertegas Ilham, Dilansir dari laman resmi Konservasi DAS Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, konservasi DAS adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS dan mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan.
“Apalagi ini jalan lintas masyarakat menuju Desa SP1, SP2 , SP3, melewati sungai manding tak ada perkembangan hutan yang signifikan yang terlihat. Hanya kebun sawit yang terlihat di sepanjang sungai manding. Padahal jelas aturan nya melarang”, terang Ilham Refner .
Ia berharap, pemerintah daerah dan LSM serta masyarakat satu persepsi dalam menjaga hutan lindung yang merupakan sumber air dari sungai.
Selain itu, kuota 30 persen untuk ruang terbuka hijau harus dipenuhi. “Bila perlu melebihi di atas kuota tersebut agar lingkungan dan DAS bisa terjaga hingga anak cucu kita mendatang,” tandas Ilham.(Na)
Komentar