Rohul:Riaunet.com- Keluarga Besar Mahasiswa Mahato Mengecam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta turut prihatin terhadap korban pemerkosaan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Km 24 Dusun Danau makmur, Desa Mahato, kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Keluarga Besar Mahasiswa Mahato, Elzi Syaputra Siregar, mengaku kecewa terhadap Polsek Tambusai Utara yang sangat lalai dalam mengusut laporan ini, seharusnya sebagai penegak hukum di garda terdepan Polsek Tambusai Utara segera menyelesaikan laporan ini dengan baik, demi kenyamanan masyarakat khususnya Tambusai Utara.
Dalam kasus ini diketahui ada 4 pelaku Pemerkosaan ibu rumah tangga (IRT) di desa Mahato km 24 dusun danau makmur, yang dilakukan dengan cara bergilir dan melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata api, ini merupakan sebuah tindak kriminal yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Tidak hanya pemerkosaan saja, tetapi ada penganiayaan yang dilakukan terhadap bayi korban dengan cara banting oleh salah satu pelaku pemerkosaan, lalu tidak berapa lama bayi tersebut meninggal dunia, kami menduga meninggalnya bayi tersebut diakibatkan dibanting oleh pelaku. Itu sudah jelas pembunuhan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 340 KUHP.
Kami keluarga besar mahasiswa mahato mengutuk keras atas sikap dari oknum kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap korban pemerkosaan yang berada di desa Mahato, seharusnya aparat penegak hukum bersifat netral dalam menjalankan tugas, kami menduga oknum kepolisian ada permainan sehingga melakukan intimidasi kepada korban. Tindakan oknum kepolisian tersebut sangat mencoreng nama baik kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan keadilan.
“Kami keluarga besar Mahasiswa Mahato akan mengawal kasus ini bersama kuasa hukum fernando Gutagalung ketika kasus ini tidak terselesaikan dengan baik maka kami akan melakukan konsolidasi tingkat nasional. Agar seluruh masyarakat Mahato dapat perlindungan hukum yang sama.” Pungkas Elzi .(rls)
Komentar