Rohul:Riaunet.com-Selasa 07 Juli 2020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2020, di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, SIK, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Sunoto,SH MH.
Dalam penuturan Ketua Kejari Rohul, Ivan Damanik, SH mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yakni Shabu-shabu, 80 perkara seberat 210,84 gram, Daun Ganja Kering 11 perkara seberat 676,48 gram, Pil Extacy 4 perkara sebanyak 40 1/4 butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara sebanyak 1 unit.
“Ada sekitar 80 pemusnahan barang bukti perkara, yakni Shabu-shabu, Ganja, Extacy dan 1 meja monitor judi ikan-ikan,” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Rohul hari ini merupakan tindak pidana dari Januari 2020 hingga Juni 2020.
(Nst)
Komentar