Rohul:Riaunet.com-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu musnahkan barang bukti tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE), Rabu 11 September 2019.
Pemuanahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Daniel Simanjuntak, Waka Polres Rohul Willy, Dandim, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, dan juga ikut serta Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu 103 perkara dengan jumlah satuan 190,63 gram. Daun ganja 10 perkara dengan jumlah satuan 169,9 gram. Pil Ekstasi 1 perkara dengan jumlah satuan 1 butir. Obat-obatan 1 perkara dengan jumlah satuan 107 item. Senjata api 5 perkara dengan jumlah satuan 5 pucuk senpi dan 16 butir amunisi.
Kemudian kartu remi 11 perkara dengan jumlah 15 set kartu remi. Kartu domino 10 perkara dengan jumlah 13 set kartu domino. Batu domino 2 perkara dengan jumlah 2 set batu domino. Dadu 4 perkara dengan jumlah 4 set dadu, rekapan togel 4 perkara dengan jumlah 16 lembar rekapan togel, rekapan Kim 3 perkara dengan jumlah 12 lembar rekapan Kim, uang palsu 1 perkara dengan jumlah 49 lembar uang pecahan 100 dan 43 lembar pecahan 50 ribuan.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari tahun 2018 sampai Bulan September 2019, adapun jenis barang bukti untuk dimusnahkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pada kejaksaan Kabupaten Rokan Hulu periode 2018 – 2019”, ungkap Kajari Rokan Hulu, Fredy Daniel Simanjuntak.
Kajari Rokan Hulu, Daniel juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan 3 kali dalam setahun.(Mita).
Komentar