Kejari Bengkalis Tahan Dua Dari Tiga Tersangka Kerugian Rp 1 Milyar UED SP Bukit Batu

Bengkalis432 views

BENGKALIS: Riaunet.com~Selama dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menetapkan dan menahan dua dari tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015-2018.

Ketiga orang yang paling bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu mantan Ketua UEDSP Andre Wahyudi, mantan TU Subandi, dan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar.

Dua tersangka yakni Andre W dan Subandi resmi ditahan, Senin (13/1/2020). Sedangkan mantan Kades Bukitbatu, Jafar, belum dilakukan penahanan.

Dengan kejadian tersebut hal ini dibenarkan, Kepala Kejari, Nanik Kushartanti melalui Kasubsi Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ferry Dewantoro, ketika telah ditetapkan tiga tersangka dan dua orang resmi ditahan.

“Dua sudah dilakukan penahanan, dari tiga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi UED SP desa Bukit Batu, Bengkalis,” kata Ferry. 

Disebutkan Ferry bahwa para tersangka melakukan modus operandi dengan pinjam nama orang terdekat dan hanya dinikmati atau dikomsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.

Tiga tersangka perannya sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Andre W sebagai Ketua UEDSP,  Subandi selaku TU merekap pinjaman dan mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati seluruh pinjaman fiktif itu.

“Tersangka Andre W menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayar,” sebut Ferry.

Ditegaskannya, untuk ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dan upaya pengembalian sejauh ini belum ada, karena memang penggunaan untuk konsumtif, untuk usaha tapi gagal, beli mobil juga tidak bisa mengangsur.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Kodim 0303/Bengkalis Sosialisasi Pendisiplinan Prokes COVID-19 Di Desa Bukit Kerikil

Terkait Kades Belum Ditahan. Untuk tersangka mantan kepala desa Bukit Batu Jafar dikarena belum dilakukan penahanan. Tersangka Jafar saat dilakukan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

“Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka mantan kades Bukit Batu (Jafar,red) , jika pemanggilan kedua diabaikan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ketiga. Kalau seandainya tidak juga dating maka kita coba upaya paksa penjemputan,”tegas Ferry lagi. (Cok)

Komentar