Pekanbaru:Riaunet.com-( Pekanbaru, Rabu 4 Desember 2019 ) Dalam giat aksi yang dilaksanakan Rabu siang, sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau Tolak Asap (AMPRTA) melakukan aksi di kantor Gubernur Riau dan Reskrimsus Riau.
Aksi yang dimulai di Kantor Gubernur Riau dengan membawa misi pengawalan terhadap proses kasus para tersangka karhutla Riau. Selain itu, dalam aksi kali ini AMPRTA membawa “Pocong” ke kantor Gubernur Riau.
Pocong tersebut membawa kertas karton yang tergantung dari lehernya, bertuliskan “Bukan dineraka saja ada api, apakarh diriau neraka !!??”.
Muhammad hidayat sebagai Koordinator Umum mengatakan Pocong tersebut dihadirkan untuk menjadi penggambaran dari mengerikannya Karhutla di Riau serta matinya penegakan hukum di Riau apabila penanganan kasus karhutla di Provinsi Riau tidak berjalan dengan transparan dan baik.
Dalam hal ini masa aksi dijumpai oleh Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, dengan menyampaikan beberapa tuntutan yaitu salah satunya meminta Pemprov Riau dan Gubernur Riau tegas kepada pelaku Korporasi yang menyebabkan Karhutla di Riau terutama kepada PT. Sumatera Riang Lestari yang diduga lahannya telah terbakar hingga menyebabkan kabut Asap di Riau yang berlokasi di Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
” Bapak Agus sebagai perwakilan Pemprov Riau pun dengan hangat menerima seluruh tuntutan dari AMPRTA dan menerima kaduan dugaan kebakaran lahan oleh PT. SRL yang berlokasi di Inhil dan mengajak AMPRTA dalam beberapa hari kedepan bersama DLHK mengecek laporan kami tersebut”. Ungkap M.Hidayat
Selanjutnya, masa aksi bergerak menuju Reskrimsus Polda Riau, hingga orasi mereka dilaksanakan beberapa menit masa aksi pun disambut untuk melakukan pembicaraan didalam ruang gelar perkara Reskrimsus bersama AKP Meki Wahyudi pelaksana kanit 1 subdit 4 dan Kompol Darmawan kanit 2 subdit 4.
Dalam hal AMPRTA langsung menyampaikan pernyataan sikap serta meminta informasi mengenai penanganan kasus Karhutla di Riau.
“Kami sangat apresiasi oleh pihak Reskrimsus Polda Riau dalam membuka ruang komunikasi dan informasi terkait karhutla di Riau. Ini adalah salah satu yang kami inginkan yaitu adanya komunikasi seperti ini, sehingga informasi pun terserap kepada kami secara menyeluruh dan mendalam” kata Pirka sebagai salah satu Koordinator Lapangan aksi.
Dalam penyampaian aspirasi yang dilakukan di dalam kantor Reskrimsus AMPRTA juga menanyakan bagaimana proses Hukum terhadap PT. Adei yang menjadi tersangka dalam Karhutla di Riau.
Dikatakan oleh pirka “Apakah PT. Adei masih diprosea secara hukum? Karena sejauh ini informasi sedikit yang didapat. Dikarenakan Proses hukum berada di Bareskrim Polri. Terlebih perusahaan tersebut milik malaysia, jangan sampai dugaan dan prasangka – prasangka buruk datang ke pemikiran kami dan kami berharap tidak adanya pemberhentian penyelidikan terhadap perusahaan yang jelas jelas menjadi dalang dalam bencana Asap di Riau”
pertemuan di Reskrimsus berakhir sekitar pukul 5 sore dan masa aksi pun bubar. Closing statement Koordinator umum AMPRTA sebelum pembubaran masa aksi ” Aksi akan dilaksanakan kembali minggu depan dengan visi dan misi yang sama mengawal tuntas evaluasi bencana asap di Riau namun dengan titik aksi yang berbeda, bahkan kalau bisa kami akan perjuangkan hari rabu dalam bulan desember ini sebagai hari Memperingati bencana Asap Riau” (rls)
Komentar