SIAK:Riaunet.com~Akhirnya Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui untuk pinjam pakai Barang Milik Negara berupa aset tanah pada Kontraktor Kontrak Kerjasama (BMN KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia, yang terletak di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Ini dibuktikan pada penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Purnama T. Sianturi dengan Bupati Siak Alfedri, di Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Alfedri meyambut baik dilaksanakannya kegiatan penandatanganan pinjam pakai BMN KKKS PT CPI antara Dirjen Kemenkeu dengan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. Dengan kesepakatan itu, Pemkab siak telah memiliki sandaran hukum untuk mengelola aset tanah tersebut untuk dipergunakan bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemenkeu RI telah menyetujui optimalisasi pemanfaatan BMN dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan tugas serta fungsi pembangunan yang dijalankan Pemkab Siak. Penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN,” kata Bupati Siak, Alfedri.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkeu RI, sebanyak 7 objek lahan KKKS PT CPI di Kabupaten Siak disetujui untuk dipinjam pakaikan kepada Pemkab Siak.
“Penggunaan sementara BMN KKKS PT CPI terdiri dari lahan untuk Puskesmas, gedung serbaguna, perkantoran, dan sekolah,” jelas Alfedri lagi.
Masih kata Alfedri, Pemkab Siak berkomitmen untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukan yang tercantum dalam perjanjian, bahwa pemanfaatan lahan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah setelah disetujui, tentunya kami akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak,” Ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Purnama T Sianturi mengatakan, penandatangan kesepakatan pinjam pakai aset KKKS PT CPI yang ada di Kabupaten Siak tersebut merupakan suatu capaian dan sinergi yang baik.
“Ini merupakan satu capaian yang luar biasa, dan jadi awal sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Siak,” kata Purnama.
Dia berharap, pasca disepakatinya perjanjian pinjam pakai aset tanah tersebut, Pemkab Siak dapat menata dan membangun Siak dengan lebih baik dan berkelanjutan. Penandatanganan perjanjian ini kata Purnama, salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap kemajuan daerah.
“Pinjam pakai aset akan dievaluasi dan dapat dilanjutkan untuk lima tahun mendatang. Yang pasti kami akan terus memantau penggunaan aset tersebut agar sesuai maksud dan tujuan dari perjanjian itu,” kata Purnama lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerjasama, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2010, disebutkan bahwa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan belum ditetapkan status penggunaannya, masih berada dalam pengelolaan Pengelola Barang Milik Negara. Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama tersebut selanjutnya dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyurati Pemerintah Pusat pada Tahun 2018 untuk mengajukan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara KKKS PT Chevron Pacific Indonesia. (rdk/rls)
Komentar