Pekanbaru: Riaunet.Com – Kehadiran Zulmansyah Sukedang Ketua PWI Riau ditengah-tengah persidangan ke-12 di PN Pekanbaru, dalam persidangan persengketaan Pers dijerat UU ITE, Senin (01/10/2018) disertai pengakuan JPU dihadapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dimana Zulmansyah Sukedang dalam persidangan, dimintai keterangan sebagai saksi ahli wartawan diiringi pembenaran dari Zulamansyah Sukedang sebelum dimintai keterangan hakim tanpa legalistas yang jelas, mengundang pertanyaan dari beberapa awak media.
Usai persidangan Senin (01/10/2018),Zulmansyah yang dijumpai beberapa awak media, menolak memberikan keterangan, “Silahkan aja kutip dari keterangan di pengadilan “pinta Zulmansyah Sukedang Ketua PWI,Senin (01/10/2018) kemarin.
“Kalau Ketua PWI yang dimaksud adalah ahli pers Dewan Pers (pemegang sertifikat ahli pers dari DP dan ditunjuk DP sebagai ahli pers ya bisa)” ujar Djauhar Wakil Ketua Dewan Pers (DP) menyikapi keterangan JPU serta pembenaran dari Zulmansyah Sukedang selaku ahli pers dan ahli wartawan dalam persidangan di PN Pekanbaru kepada Ismail Sarlata salah satu Korlap Solidaritas Pers Indonesia baru-baru ini
“Zulmansyah bukan ahli pers ” tegas Djauhari Wakil Ketua DP
“PPR Dewan Pers adalah salah satu produk penyelesaian sengketa pers di DP, isi PPR harus dilakukan oleh para pihak.
Untuk produk Journalistik,penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers.Diluar itu, ya pemaksaan kehendak namanya.” ujar Wakil Ketua DP
Terkait Pemimpin Harianberantas.Co.Id sudah menjalankan persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang digiring ke pengadilan dengan jeratan UU ITE.
“Silahkan laporkan secepatnya kembali ke DP, akan proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat.” ujar dan jawab Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata,Jum’at (5/10/2018) . ***
Komentar