Pekanbaru:Riaunet.com-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media On-Line Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala, menyatakan kesiapannya mendukung Toro Laia, Pemimpin Redaksi, Harian Berantas.co.id, korban kriminlisasi Pers.
Pernyataan itu, diungkapkannya, saat memberi sambutan pada acara Pelantikan DPW MOI Riau di Hotel Furaya, Pekanbaru Sabtu (24/11) pagi.
“Kami siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk apa pun yang diperlukan saudara Toro,” katanya.
Rudi mengungkapkan itu juga sekaligus merespon usulan Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi EL Panggabean, M.H., yang sesaat sebelumnya diminta memberi sambutan di acara yang sama.
Toro sendiri, saat ini tengah menjalani persidangan kriminalisasi terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,atas tuduhan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin lewat pemberitaan di media yang dipimpinnya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, adalah pasal pencemaran yang dituduhkan kepadaToro atas pemberitaan dugaan korupsi yang menyangkut nama Bupati Bengkalis.
“Padahal, sesuai pernyataan Menkominfo, Rudi Antara, bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan,” kata Rudi Sembiring.
“Sepanjang institusi pers itu sudah diferivikasi Dewan Pers, tidak boleh dikriminalisasi melalui UU ITE,” jelasnya.
“Jadi, saya dan segenap keluarga besar MOI siap.mendukung perlawanan yang dilakukan Toro dan kawan-kawan. Karena madalah ink bukan masalah pidana,” katanya. [Rom/Rls].
Komentar