Khairul Zaman Sebut Pola KKPA Obat Ampuh Tepis Kemiskinan Rakyat

Rohul650 views

Rohul:Riaunet.com- Kabupaten Rokan Hulu sempat viral dengan predikat jumlah penduduk miskin tertinggi di Provinsi Riau berdasarkan data BPS tahun 2018, dengan jumlah 72.280 jiwa orang miskin.

Menanggapi persoalan kemiskinan yang terjadi di Rokan Hulu ini, Ketua Koperasi Sumber Rezeki Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Khairul Zaman, menawarkan sebuah solusi jitu, ampuh dan teruji untuk mengurangi bahkan menghapus angka kemiskinan di Rokan Hulu, kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu maupun kepada calon Bupati- Wakil Bupati Rokan Hulu yang hari ini menyatakan diri untuk ikut kontestasi politik di pilkada Rohul 2020.

Sesuai pengalamannya, dan sistem yang diterapkannya selama memimpin Koperasi Sumber Rezeki, Khairul Zaman berhasil mengangkat ekonomi masyarakat Kelurahan Kota Lama dengan penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan per Kepala Keluarga, sehingga pandemic covid 19 pun tidak mampu mengguncangkan ekonomi masyarakat Kota Lama, terutama para anggota koperasi Sumber Rezeki yang berjumlah 2.170 Kepala Keluarga.

” Kami menanggulangi tingkat kemiskinan yang ada di Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam ,dengan program pola kemitraan dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kunto Darussalam. Saat ini mitra kerja Koperasi dengan sistem KKPA yakni PT Eka Dura Indonesia , dan PT. Subur Arum Makmur . Koperasi Sumber Rezki beraggotakan 2.170 Kepala Keluarga, dimana lenghasilan masing-masing anggota koperasi yang bermitra dengan PT.Eka Dura Indonesia baik tahap 1 maupun tahap 2 , rata-rata Rp 5 juta per bulan per keluarga”, ungkap Khairul Zaman.

Khairul Zaman juga memberi pandangan, jika sistem ini diterapkan di Rokan Hulu yang memiliki ratusan perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di 15 kecamatan Se-Rokan Hulu, maka masyarakat Rokan Hulu tidak ada yang berpenghasilan dibawah standar. Dan pandangan ini bukan sekefdar impian, bahkan hukum NKRI melalui Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60, dengan di terapkan undang undang ini tentu menjadi solusi untuk masyarkat memperoleh ekonomi yg baik bagi keberlangsungan hidup kedepannya.

Baca Juga:  Usai Memperingati Hari Ibu di Rohul, Bupati Sukiman Beri Beberapa Jenis Bantuan

” Saya prihatin dengan kondisi warga Rohul yang merasakan kemiskinan. Andai sistem KKPA ini diterapkan disetiap perusahaan, maha ekonomi masyarakat akan terangkat, dan warga Rokan Hulu tidak akan ada yang miskin”, tutup Khairul Zaman. (Na)

Komentar