Jakarta:Riaunet.com- Selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden akan mengumumkan hasil Monev dan memberikan Anugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif.
“Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Selain itu, publik dapat melihat badan badan publik mana saja yg masuk klasifikasi informatif hingga badan publik diklasifikasi tidak informatif. Penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masingmasing badan publik. Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan dilaksanakan pada Rabu, 25 November 2020 secara daring, mulai pukul 13.30 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak K.H. Ma’ruf Amin.
“Pada acara Penganugerahan, Bapak K.H. Ma’ruf Amin akan memberikan arahan kepada seluruh Badan Publik untuk mengimplementasikan secara sungguh-sungguh UU KIP dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Gede Narayana. Selain itu dengan di siarkannya secara langsung melalui Youtube Komisi Informasi Pusat, diharapkan partisipasi masyarakat untuk tetap mengawal terus menerus implementasi UU KIP. Secara teripisah Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan Monev, menambahkan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Komisi Informasi Pusat melaksanakan Monev melalui tahap pengisian Self Assessment Kuesioner dan Pendalaman melalui Presentasi, kemudian diperoleh hasil Monev. Hasil ini merupakan bentuk refleksi dan kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik.” Adapun Badan Publik yang di Monev sebanyak 348 Badan Publik, sedangkan yang berpartisipasi sebnyak 291 Badan Publik. Dari hasil Monev ini, Cecep Suryadi menyatakan terdapat peningkatan bagi Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif. “Tahun 2019, Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%.” Meski demikian.
Cecep Suryadi menyatakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih belum maksimal dan tentunya semua pihak harus berusaha untuk memajukan keterbukaan informasi publik. “Hasil tahun ini, belum menunjukan tingkat implementasi UU KIP secara baik, Badan Publik dan semua stakeholder harus bersama-sama memajukan keterbukaan informasi.”
Disampaikannya juga bahwa salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemik covid19. Menurutnya, inovasi BP dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemik, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital BP dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemik ini. (Rls).
Komentar