Komisi I DPRD Bengkalis Selaraskan Tupoksi Satpol PP Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima

KAMPAR:Riaunet.com~Dalam rangka penertiban pedagang kaki lima, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mendengarkan dan menyelaraskan informasi dari Satpol PP Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, Selasa (21/02/2022).

Febriza Luwu selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Komisi I adalah untuk saling Hearing dan berkomunikasi dalam pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta hal lain dalam internal Satpol  PP sendiri.

“Tentunya banyak hal yang akan diselaraskan fungsi dan tugas Satpol PP di tengah masyarakat. Sampai hari ini tugas dan fungsi mereka berjalan dengan baik sesuai dengan arahan komando tertinggi. Inilah yang harus dipahami bersama sehingga jalannya fungsi Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Perda berjalan dengan baik,” Jelas Febriza Luwu.

Sementara itu, sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki menjelaskan, tugas Satpol PP untuk menertibkan pedagang kaki lima dan menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya berdasarkan aturan dan Tupoksi Satpol PP, sebagaimana diketahui bersama permasalahan PKL terjadi di setiap daerah yang susah ditertibkan, namun di Kabupaten Kampar sebagian sudah bisa diatasi untuk tidak berjualan di pinggir jalan atau trotoar.

“Dimana Kami menempatkan 2 (dua) orang anggota Satpol PP di setiap desa dimana tugas mereka setiap hari ikut bekerja sama memantau kegiatan dan perkembangan di lapangan dan hasilnya akan dilaporkan ke Marbes. Dengan adanya Satpol PP di desa ini dapat membantu desa dalam melaksanakan kegiatan di lapangan dan cepat tanggap apabila ada permasalahan, tentunya ini semua dilakukan dengan mengikuti arahan dalam 1 (Satu) komando,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Nanang Haryanto selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan Kabupaten Bengkalis juga menempatkan Satpol PP di kecamatan, hanya bedanya di Kabupaten Bengkalis strukturnya ada di bawah kecamatan sehingga arahan ada di 2 komando, ini yang sedikit membuat rancu Satpol PP yang ada di Kab. Bengkalis.

Baca Juga:  Bupati Inhil Serahkan SK CPNS Kepada 329 Orang CPNS

“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini bisa mendapatkan informasi lebih dalam terhadap tugas-tugas Satpol PP yang menyentuh langsung ke masyarakat, tentunya semua di dukung dengan ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP,” Harapnya.

Ahmad Zaki menanggapi bahwa setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP di kecamatan harus melapor terlebih dahulu ke Komando Satpol PP meskipun camat yang memerintahkan.

Sanusi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis juga mempertanyakan  pengawasan Satpol PP dalam keamanan dari sisi kejahatan dan lainnya yang meresahkan masyarakat serta ketertiban pedagang kaki lima yang masih belum tertib.

“Untuk mengukur tingkat kenyamanan dan kejahatan dilihat dari jumlah penduduk dan juga apabila ada pedagang kaki lima yang tidak tertib kami akan menegurnya langsung, walau ada beberapa yang tidak bisa diatur tetapi kita tetap memperhatikan PKL tersebut,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kampar.

Di sisi lain, Anggota Komisi I H. Arianto  mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui bersama kinerja Satpol PP harus kita akui dengan memberikan pengawasan di lapangan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi kedepannya kita harus meluruskan Tupoksi Satpol PP yang dijalankan dengan anggaran yang maksimal,” tambah H. Arianto.

Diakhir pertemuan, Ahmad Zaki  mengatakan bahwa pekerjaan dan Tupoksi Satpol PP harus didukung dengan anggaran yang maksimal, bantuan yang dilakukan oleh Satpol PP di kecamatan dinamakan BKO (Bantuan Kendali Operasional), setiap perintah camat ke satpol PP harus ada izin dari Kasat Satpol PP sesuai dengan tugas dan Tupoksi Satpol PP, apabila diluar Tupoksi tidak boleh dilaksanakan. (Nes/infotorial) 

Komentar