Koptan HKLB Klaim Lahan PT.PN V Sei Intan Seluas 65 Ha

Rohul341 views

Rohul:Riaunet.com- Kelompok Masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Hutan Kunto Lestari Bertuah, melakukan klaim dengan memancang dan pemasangan spanduk terhadap tanah yang dikuasai sepihak oleh PTPN V Sei Intan, dengan menanam kelapa sawit diatas tanah di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang di izin kan oleh negara, Sebagai mana telaah Pemetaan Wilayah yang diajukan Kelompok Tani Hutan Kunto Lestari Bertuah Ke Balai Pemantapan Kawasan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Sebagai mana surat Telaah Balai Pemantapan Kawasan KLHK RI dengan nomor : S.262/BPKHXIX/PKH/3/2021. Dengan jelas menerangkan status tanah yang ditanami dan dikuasai PTPN V Sei Intan tersebut diluar Izin HGU nya, tanah tersebut berjumlah sekitar kurang lebih 65 hektare adalah Hak masyarakat hukum adat Luhak/ eks kerajaan Kunto Darussalam,yang hari ini masuk wilayah administrasi negara kecamatan Kunto Darussalam.

Ketua KTH KLB Heri Ismanto menjelaskan, Tanah yang ditanami atau dikuasai PTPN V hari ini berada di perbatasan Izin HGU PTPN V Sei Intan dan PT.SJI coy, Tanah tersebut adalah bekas peladangan masyarakat adat setempat yang juga memanfaatkan kawasan lingkungan tersebut yang dahulunya Hutan Rakyat dan sungai tempat mencari ikan sebagai pendapatan kebutuhan lauk pauk, Hari ini tanah tersebut dikuasai oleh PTPN V Sei Intan sebagai kebun inti PIR TRANSMIGRASI yang dikelola oleh PTPN V Sei Intan, namun ada perlakuan yang berlebihan tanah peladangan rakyat tersebut diserobot dan dikuasai sejak tahun 1987 sampai hari ini.

Dalam aksi masyarakat tersebut, Polres Rokan Hulu melalui Kasat Intel, melalui telpon meminta masyarakat untuk tidak melanjutkan aksi gerakan di lapangan, ditakutkan akan terjadinya bentrok kedua belah pihak antara masyarakat dengan pekerja perusahaan di lapangan.
Dan Polres akan menduduk kan mediasi bersama antara masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Hutan Kunto Lestari Bertuah dengan Perusahaan PTPN V SEI INTAN, dengan mengirimkan undangan mediasi di Polres Rokan Hulu pada hari Jumat nanti jam 2 siang, yang akan dipimpin oleh Polres dan LAMR Rokan Hulu, sebagai mana Polres dan LAMR Rokan Hulu sudah mempunyai Tim bersama dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat, sebagai langkah awal untuk mencari jalan terbaik.(Na)

Baca Juga:  Poros Muda SKAWAN Dukung KPU Dan Bawaslu Laksanakan PSU 21 April Yang Jujur Dan Adil

Komentar