Rohul:Riaunet.com-19 Orang Mahasiswa yang di kuliyahkan Pemerintah Daerah Kabuaten Rokan Hulu di Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) tahun akademik 2013/2014, dengan bantuan pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia ( POSBAKUMADIN) Kabupaten Rokan Hulu, bakal menggugat pemkab Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terkait beasiswa berprestasi tahun 2013/2014 yang tidak dibayarkan selama 3 tahun.
Jalur hukum terpaksa di tempuh mengingat tidak ada solusi lain dari pemerintah, meski Senin 7 Januari 2019, orang tua mahasiswa POLBAN beserta kuasa hukumnya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Rohul , dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
Menggugat pemkab Rohul ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pun harus dilalui untuk memaksa pemerintah kabupaten Rokan Hulu untuk membayar hutang biaya pendidikan 19 orang mahasiswa yang dinyatakan berprestasi oleh POLBAN pada seleksi tahun akademik 2013/2014 lalu itu.
” Hutang pemkab Rohul di Politeknik Negeri Bandung mencapai 1.3 milyar Rupiah. Hutang ini adalah dana tahap II kurang lebih senilai 420 juta, tahap III kurang lebih 420 juta, dan tahap IV kurang lebih senilai 449 juta.” ungkap kuasa hukum mahasiwa POLBAN, Ramses.
Efesus DM Sinaga, SH, Ketua POSBAKUMADIN Rohul, menyampaikan pihaknya secepatnya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan, agar para mahasiswa korban program beasiswa oleh pemkab Rohul ini mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Ibnu Ulya , menyampaikan, pemkab pernah menganggarkan dana untuk membayar hutang beasiswa tersebut, senilai 900 juta rupiah, hanya saja dana tersebut tidak bisa dibayarkan karena regulasi yang mengatur tentang hibah beasiswa tersebut tidak ada.
” Pemkab sudah berupaya, cuma karena regulasi mengenai hibah beasiswa tidak , maka beasiawa 2013-2014 POLBAN dan mahasiswa di universitas lainnya yang sudah teken mou dengan pemkab Rohul tidak dalat di bayarkan. Sekali lagi, bukan karna tak ada uang, akan tetapi karena regulasi hibah beasiswa tidak ada.” jawab Ibnu Ulya.
” jika dengan jalur hukum ini lebih baik dan ada solusi, maka akan lebuh baik diselesaikan melalui jalur hukum, karna hasil keputusan pengadilan nantinya, dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran hutang beasiswa di perguruan tinggi tersebut. ” tandas Ulya.
Mahasiswa korban program beasiswa pemkab Rohul tahun 2013/2014 di Politeknik Negeri Bandung saat ini beberapa diantarannya sudah wisuda, namun sayangnya, tidak menerima Ijazah, akibat biaya selama kuliyah belum dilunasi pemkab Rohul.
Orang tua mahasiswa berprestasi ini, sangat mengharapkan agar segera persoalan ini tuntas, pemkab Rohul membatar hutang beasiswa di Politeknik Negeri Bandung, dan Ijazah anaknya dapat diterima untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.[Na].
Komentar