Korupsi Dana Desa, Polres Inhil Tahan Mantan Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.

Inhil221 views

INHIL:Riaunet.com-Pemerintah sekarang lagi fokus memberikan dana lewat program Dana Desa, maksud dan tujuan tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Keuangan yang di gelontorkanpun milyaran rupiah, tapi sayang sebagian kepala desa menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya.

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Senin (5/11/18).

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.30 sampai 13.30 WIB di Mapolres Inhil. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Inhil melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, Tgl 08 Maret 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 20 / III / 2018 / Reskrim, Tgl 08 Maret 2018, SPDP Nomor : SPDP / 19 / III / 2018 / Reskrim, Tgl 08 Maret 2018, Surat PenetapanTersangka Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 an. Darmadi dan Surat PenetapanTersangka Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 an. Syahril.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya mantan Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Panglima Raja ini langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an Darmadi dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an Syahril.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja TA 2015 Kecamatan Concong dengan Kerugian Keuangan negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp 309.589.335,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony seperti disampaikan Kasubag Humas AKP Syafri Joni, Selasa (6/11/18).

Baca Juga:  Molek Nor Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Inhil, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh personil Ur Dokkes Polres Inhil dan didapat hasil bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat.[rls/ongko]

Komentar