Rohul:Riaunet.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/9), secara resmi telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rohul Tahun 2024 sebanyak 389.669 pemilih yang tersebar di 145 desa dan kelurahan tersebar 16 kecamatan se Rohul.
Dari total DPT Rohul itu, terdiri dari 197.020 laki-laki dan 192.649 perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.151. Penetapan rekapitulasi DPT untuk Pemiihan Gubernur dan WagubRiau, Bupati dan Wabup Rohul itu, sesuai Surat Keputusan KPU Rohul Nomor 790 Tahun 2024, tertanggal 20 September 2024.
Rapat pleno penetapan DPT tersebut dipimpin Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen didampingi Komisioner KPU Rohul bertempat di Hotel Sapadia Pasirpengaraian. Turut hadir, perwakilan forkopimda, Komisioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar, Syafrizal Hasbi, Kadisdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos MSi, Perwakilan Pengurus Parpol dan Lo Bapaslon, Ketua dan Anggota PPK dari 16 kecamatan.
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen kepada Riau Pos menyebutkan, DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Rohul sebelum telah melalui tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan harapan dapat mengakomodir seluruh masyarakat terutama yang memenuhi persyaratan atau mempunyak hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024.
Sesuai tahapan penetapan DPT, sebelumnya telah melalui proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sejak Juni lalu, dengan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
Cepi menyebutkan, bagi masyarakat yang namanya telah ditetapkan kedalam DPT, jika ada perubahan data atau pindah ke kabupaten/kota, paska telah ditetapkan DPT Rohul, agar dapat mengurus surat pindah memilih.
‘’DPT untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024 yang telah ditetapkan ini, akan dimumkan di website KPU dan disampaikan ketingkat bawah oleh PPS untuk ditempelkan di tempat umum, kantor desa, kelurahan se Rohul,’’ sebutnya.
Lebih lanjut Cepi mengatakan, bila masih ada masyarakat di Kabupaten Rohul yang mempunyak hak pilih, tapi namanya belum masuk kedalam DPT yang telah ditetapkan dengan 9 kategori, akan diakomodir hingga H-30 untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB).(Na)
Komentar