KRYD Jelang Ramadhan, Sat Narkoba Polres Rohil Dapati Pria Kantongi Narkoba di Karaoke See You

Rohil576 views

ROHIL:Riaunet.com~Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Narkoba Polres Rohil dapati seorang pria yang mengantongi barang terlarang Ekstasi dan Sabu di Karaoke See You Bagan Siapi-api, Rabu malam (30/3).

Pria yang didapati, berinisial K.U alias Udin alias Ulong, (35 tahun ) alamat Bagan Siap-api, Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan Siapiapi, Gang Teladan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tersebut mengantongi sejumlah 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu dikantong celananya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum’at (1/4/2022), telah membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi, Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir.

“Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya dilantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian,” kata Juliandi.

Lalu laki-laki tersebut, lanjut dia, dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,

“Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang, oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” papar Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Jadi Irup Hari Pancasila Tahun 2024, Wabup Rohil Sampaikan Amanat Kepala BPIP RI

Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-

Tes urine Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (**)

Komentar