Rohul:Riaunet.com-50 orang calon pengantin ( Catin ) dari 4 kecamatan yakni Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir , dan Bangun Purba, ikuti bimbingan pra nikah pada 10 hari jelang pelaksanaan akad nikah di kantor KUA masing-masing.
Bimbingan Pra Nikah ini dilaksanakan terpusat di kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Rabu-Kamis 21dan 22 November 2018.
Selama dua hari pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah ini, 50 orang calon pengantin diberi pembekalan cara membina rumah tangga sakinah mawaddah warohmah.
Pembimbing Pra Nikah, yang sekligus merupakan Kepala KUA Rambah Samo, Abdul Rahman Jailani mengatakan, Bimbingan Pra Nikah ini menjadi syarat bagi Catin untuk melanjutkan ketahap akad nikah.
” Bimbingan pra nikah ini wajib diikuti catin paling tidak 10 hari menjelang pelaksanaan akad nikah”, ungkap Abdul Rahman.
” Kepemilikan sertifikat dari Bimbingan Pra Nikah ini salah satu syarat untuk melanjutkan ke tahap akad nikah” , tutup nya.[Na].
Komentar