BENGKALIS:Riaunet.com~Kuasa Hukum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Muhammad A. Rauf, SH.MH meminta kepada penyidik Reskrim Polres Bengkalis, untuk menindaklanjuti laporan kliennya yang diketuai Haji Ismail, terhadap dugaan pemalsuan dokumen koperasi oleh Suwitno Pranolo alias Ewok dan kawan – kawan.
“Menanggapi laporan klien kami Haji Ismail ketua Koperasi BBDM di Polres Bengkalis, sejak tahun 2018 silam dg LP Nomor : 242/XI/2018/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 14 Nopember 2018, yang sampai saat ini belum mendapat titik terang, maka sebagai kuasa hukum kami meminta supaya tim penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar segera tuntas,” ungkap Muhammad A. Rauf kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/6/2020).
Mengingat LP ini kata Rauf, sudah sangat lama, hampir dua tahun bergulir, maka Koperasi BBDM mendesak agar kembali direspon.
“Kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Saudara Suwitno yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Klien kami, harus segera diproses demi hukum. Jika selama ini masih terkendala dengan minimnya alat-alat bukti, maka kami siap mensupport alat bukti yang diperlukan, bahkan kami juga mendukung apabila memerlukan tim ahli, baik ahli perdata (perkoperasian), ahli administrasi, plus ahli pidana supaya ada kepastian dalam kasus ini,” Kata pengacara yang juga salah seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) ini.
Muhammad A Rauf mengatakan Polres Bengkalis harus menuntaskan kasus ini, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
“Ada ratusan petani pemilik lahan yang tergabung dalam koperasi klien kami, merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan Suwitno, untuk itu Polres Bengkalis kita minta memproses kembali laporan tersebut. Kalau memang tidak terdapat unsur pidananya silakan di SP3, atau dilakukan mekanisme lain sesuai yang diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
sehingga kasus ini tidak mengambang,” pungkas Rauf.(Cok)
Komentar