KUASA HUKUM : SURAT KEPUTUSAN (SK) PEMBEBASAN JABATAN KEPSEK SDN 19 TELUK PAMBANG CACAT HUKUM

Bengkalis433 views

Bengkalis:Riaunet.com-SURAT KEPUTUSAN (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 TENTANG Pembebasan Dari Tugas Sebagai Kepala Sekolah Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 19 September 2018 ternyata berbuntut panjang.

Sdr ENI KURNIA, S.PD, SD yang terkena Surat Keputusan (SK) tersebut merasa kaget dan terdzolimi atas Pembebasan Tugas/Non Job dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 19 Desa teluk Pambang Kecamatan Bantan dan di pindahkan tugas menjadi guru biasa di tempat sekolah yang sangat jauh yakni di Sekolah Dasar SDN 17 Talang Mandau Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis.

Atas Surat Keputusan tersebut sdr. ENI KURNIA, S.PD, SD sangat tidak terima karena terlalu banyak kejanggalan didalam terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut baik secara substansi hukum maupun secara procedural hukum jika mengacu kepada hukum adminitrasi pemerintahan yang berlaku.

Di tempat terpisah Tim Kuasa Hukum dari Sdr ENI Kurnia, S.PD, SD yakni AL AZIS.,SH.,MH, WINDRAYANTO.,SH, KODRIAN MUFTI, SH yang berkantor di Pekanbaru menyatakan bahwa dalam perkara ini tim kuasa hukum telah mengajukan Somasi dan keberatan atas terbitnya SURAT KEPUTUSAN (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 Tentang Pembebasan Dari Tugas Sebagai Kepala Sekolah Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 19 September 2018 tersebut karena di nilai secara yuridis administratif banyak sekali substansi hukum administratif yang di langgar dan sangat merugikan klien kami.

Menurutnya Tim Kuasa Hukum lagi bahwa SK tersebut di terima oleh sdr sdr. ENI KURNIA, S.PD, SD tidak menggunakan surat Kedinasan / tanda terima yang jelas yakni di titipkan dari orang ke orang dan ketika diminta tanda terima dari instasi / dinas yang mengeluarkan ternyata tidak ada. Bagaimana mungkin sebuah Surat Keputusan (SK) atas nama Bupati Bengkalis yang di keluarkan oleh Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis yang di Tanda tangani oleh Drs.H.T.Zainuddin, M.,Si ini tidak ada tanda terima secara kedinasan. Ini hanya sebagian kecil dari kejanggalan dalam terbitnya SK tersebut, tegas Al Azis.,SH.,MH selaku Kuasa Hukum.

Menurut Kuasa Hukum Al Azis,SH.,MH menyatakan “bahwa Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 yang diberikan kepada Klien kami tidak beralasan hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang berlaku”.

Adapun dasar-dasar Keberatan klien kami atas terbitnya Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 Tentang Pembebasan Dari Tugas Sebagai Kepala Sekolah Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut adalah :

Bahwa klien kami selama ini tidak pernah mendapatkan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melanggar peraturan disiplin PNS baik Hukuman Disiplin Ringan, Sedang maupun Berat, serta melakukan kesalahan atau tindakan yang merugikan Sekolah Dasar Negeri 19 Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sehingga dengan Surat Pembebasan Tugas dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 19 tersebut memberikan kesan negatif kepada klien kami  atas karirnya  selaku Pegawai Negeri Sipil. “Pembebasan dari Jabatan” jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termasuk dalam “Jenis Hukuman Disiplin Berat” (Pasal 7 Angka (4) huruf C PP RI No 53 tahun 2010).

Baca Juga:  Di TK Pertiwi, Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Laksanakan Sosialisasi Pengamalan Pancasila

Bahwa sebelum di terbitkannya Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 Tentang Pembebasan Dari Tugas Sebagai Kepala Sekolah Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut klien kami tidak pernah di berikan Peringatan baik secara lisan maupun tertulis oleh Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis selaku pengawas kepegawaian di Bengkalis.

Bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 Tentang Pembebasan Dari Tugas Sebagai Kepala Sekolah Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut telah Melanggar dan Bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Bahwa dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 pada BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 13 jelas Mengatakan “Kepala Sekolah/Madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/Madrasah sekurang-kurangnya 2(dua) tahun”. Dalam perkara a quo bahwa klien kami baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 19 Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis baru menjabat selama 1 Tahun dan 2 Bulan, sedangkan dalam peraturannya kepala sekolah dapat di mutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah “sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun menjabat”. Jelas dan tegas Surat Keputusan tersebut sangat cacat hukum dan harus di tinjau ulang serta dibatalkan;

Bahwa dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 pada BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 14 jelas mengatakan ;

Poin “1” Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena ;

Permohonan Sendiri;

Masa Penugasan Berakhir;

Telah Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional;

Diangkat Pada Janbatan Lain;

Dikenakan Disiplin Sedang dan/atau Berat;

Dinilai Berkinerja Kurang dalam Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010;

Berhalangan Tetap;

Tugas Belajar sekurang – kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau

Meninggal dunia.

Catatan ;

Bahwa dalam perkara a-quo terhadap Klien kami tidak pernah Dikenakan Disiplin Sedang dan/atau Berat sebelumnya, sehingga terhadap pemberhentian dan pembebasan Tugas dari jabatan Kepala Sekolah menjadi Guru biasa sangat tidak beralasan secara hukum, dan Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 itu cacat hukum dan harus dibatalkan.

Bahwa jika mengacu terhadap penilaian capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil (PCSKPN) atas nama Klien kami yang dilakukan secara berkala setiap bulanya dan dinilai oleh pejabat penilai/atasan langsung yakni Bapak Edi Sakura S.Pd.,M.Pd Yang mana hasil nilai capaian SKP dengan prediket “BAIK” dengan nilai (85,333) terhitung sejak 01 Januari 2018 s/d 31 Mei 2018. Atas penilaian prediket baik tersebut sangat tidak beralasan hukum jika Klien kami di berhentikan dan di bebas tugaskan dari jabatanya sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 19 desa Teluk Pambang.

Baca Juga:  TMMD ke-108 Kodim 0303/Bengkalis: Pembagunan Jalan di Desa Sudah Dirasakan Manfaatnya Oleh Warga

Bahwa Klien kami selama masa tugasnya menjadi kepala sekolah di beberapa sekolah, semenjak tahun 2009 Klien kami menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT)di sekolah Sekolah Dasar 31 yang setatus sekolahnya merupakan sekolah jarak jauh dari Sekolah Dasar 17, Namun klien kami berhasil mengurus administrasi dan meningkatkan mutu sekolah sehingga Sekolah dasar 31 dinegerikan pada tahun 2011;

Bahwa Klien kami Pernah mendapatkan Piagam tanda kehormatan “SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN” yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2009, ini membuktikan Klien kami adalah seorang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, dan tidak pernah melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai Negeri Sipil semasa tugasnya.

Atas hal tersebut diatas Sdr Samsul Bahri selaku Ketua Komite SD Negeri 19 Bantan, yang juga diketahui dan di tandatangani oleh kepala Desa, Kepala Dusun, ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (Rt), Tokoh masyarakat serta Wali Murid membuat surat keberatan atas adanya SK Pemindahan Tugas tersebut yang di tujukan kepada bupati bengkalis dan jajarannya. Karena mereka menilai sdri ENI KURNIA, S.PD, SD dilingkungan masyarakat desa teluk pambang merupakan pribadi yang baik, yang tidak pernah bermasalah degan masyarakat. Justru selama ini mereka menilai sosok guru yang masih sangat di butuhkan di Desa Teluk pambang dalam membangun dan meningkatkan mutu pendidikan di sana.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini kami Tim Kuasa Hukum memberikan Somasi kepada Bapak Bupati Bengkalis,Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, demi kepastian dan keadilan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Aparatur Sipil Negara yang berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, agar kiranya : Instansi yang mengeluarkan SK tersebut Menarik kembali Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 yang telah di keluarkan karena tidak beradasarkan hukum, sekurang – kurangnya dalam kurun waktu 7×24 jam setelah somasi ini diterima. Bahwa dalam kurun waktu tersebut diatas, jika tidak ada melaksanakan/menanggapi/mengabaikan permintaan dari kami, maka kami berkesimpulan bahwa Bupati Bengkalis, BKPP, dan Dinas Pendidikan tidak ber`itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Maka kami akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum AL Azis.,SH.,MH & PARTNERS menyatakan serius dalam menangani masalah ini dan bentuk kerseriusan mereka somasi ini telah di tembuskan kepada DPR RI Komisi Pendidikan C/Q Komisi X Bidang Pendidikan, Kementrian PAN-Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan Nasional;, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, DPRD Kab.Bengkalis Komisi IV, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis.[rom/rls].

Komentar