PELALAWAN:Riaunet.com~Peran serta orang tua dalam tumbuh dan kembangnya seorang anak sangat diharapkan setiap anak. Seperti perlindungan dari gangguan keamanan dan ancaman terhadap diri anak dari lingkungan luar keluarga/orang lain.
Berbeda dengan yang dialami seorang pelajar jenis kelamin wanita RK(18 thn) warga RT/RW 03/02 Desa Air Terjun Kec Bandar Petalangan Kab Pelalawan. RK mengalami perlakuan tidak senonoh dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya AD(40thn) dirumah mereka sendiri. Lebih mirisnya, perlakuan AD ini dilakukan hingga berulang kali semenjak RK masih bersekolah di tingkat SMP kelas 1 hingga RK tamat SMA.
Terkuaknya kejadian ini, pada tanggal 11 /6/20 sekitar pukul 22.00 wib pada saat korban sedang tidur didalam kamar nya. Kemudian korban terbangun karena korban merasakan ada orang yang menindih tubuhnya. Setelah korban terbangun dan melihat AD (ayah tiri korban) sudah berada diatas tubuh korban (RK) dan dengan cara paksa pelaku AD membuka pakaian korban hingga bugil dan begitu juga dengan pelaku buka pakaiannya hingga bugil dan pelaku mensetubuhi korban secara paksa.
Karena korban sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, Senin 15/6/20 pukul 15.00 wib menghubungi kakaknya SR
dan melaporkan semua kejadian yang dialami dari ayah tirinya yang telah menyetubuhi dirinya berulang kali, semenjak thn 2015 sekitar pukul 22.00 wib (hari, tanggal, bulan, korban tidak ingat). Saat itu korban masih ingat masih duduk dibangku SMP klas 1. Korban menceritakan kejadian tsb terjadi didalam kamarnya dimana ayah tirinya memaksa korban tapi korban berusaha berontak dan melawan pelaku tetapi karna tenaga pelaku lebih kuat dari korban hingga persetubuhan itupun terjadi. Dan korban diancam agar kejadian tsb tdk dilaporkan kepada orang lain dan akan membunuh korban dan menyakiti ibu korban.
Mendengar cerita RK, kakaknya SR bersama sama dengan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Mapolsek Bunut guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH beserta team bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Senin tanggal 15/6/20 pukul 20.00 wib melakukan upaya pencarian terhadap pelaku AD.
Pencarian dimulai dari rumahnya di Desa Air terjun Kec Bandar Petalangan, namun saat itu pelaku tidak berada dirumah, kemudian dilanjutkan ketempat pelaku biasa nongkrong dan akhirnya sekitar pukul 23.00 wib pelaku berhasil diamankan disebuah warung di simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam Kec Bandar Petalangan Kab Pelalawan dan setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bunut untuk selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban RK secara berulang kali semenjak tahun 2015 hingga terakhir kali Kamis 11/6/2020. Saat ditanya penyidik kenapa tega melakukannya, pelaku mengatakan karna pelaku sayang terhadap anaknya dan juga kurang puas bila berhubungan badan dengan istrinya apalagi istrinya sudah tua dan sakit sakitan (sakit stroke selama lebih kurang 1 tahun).
Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Haryanto SH, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI NMR 17 THN 2016 Tentang Perubahan atas UU RI NMR 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya. (SL)
Komentar