Kurniawan Direktur DPP LSM PMPR Tak Tahu Diri soal Kasus Dunia Pers

Pekanbaru322 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Pemberitaan yang menyatakan sikap mendukung langkah bupati bengkalis, Amril Mukminin melaporkan pimred media online harianberantas sangat bertentangan dengan amanat UU Pers maupun MoU dewan pers dengan lembaga penegak hukum, Senin 10/9/2018.

Pernyataan dukungan itu disampaikan oleh direktur pengembagan DPP LSM PMPR Kurniawan, dimana disebutkan olehnya, bahwa harian berantas telah memuat berita yang berdampak pencemaran nama baik dan harus dituntut seberat-beratnya atas persidangan yang telah bergulir saat ini di PN pekanbaru.

,”Jaksa Penuntut Umum diminta agar menuntut seberat- beratnya agar ada efek jera, sehingga kedepanya tidak ditemukan lagi, pemberitaan yang diduga menyudutkan serta mencemarkan nama baik seseorang, begitu juga kepada majelis hakim untuk memvonis tinggi,namun, apabila tidak ditemukan adanya dugaan melawan hukum seperti disangkakan, diminta kepada majelis hakim untuk memvonis bebas, ” pintanya

Menanggapi pernyataan sikap LSM PMPR tersebut, pimpinan redaksi harianberantas, Toro Laia langsung merespon berita di karimuntoday itu dengan menyayangkan pernyataan sikap Kurniawan tersebut yang dinilai tidak memahami mekanisme dalam proses sengketa pers atau produk karya jurnalistik di Indonesia.

,”Saya sedih melihat pernyataan sikap Kurniawan ini, bagi saya itu pernyataan yang tidak paham dunia jurnalistik dan mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pers, atau produk karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam uu Pers nomor 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan tiga lembaga penegak hukum, Kapolri, Kejagung, dan MA. Sehingga menurut saya, sebaiknya Kurniawan tidak perlu berkomentar tentang ini, jika ia tidak paham,”kata Toro dihadapan sejumlah media.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD Riau Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB), Yosman Matondang, bahwa Yosman menilai Kurniawan tidak bicara objektif di media karena terkesan membela bupati bengkalis sehinngga berpotensi pembodohan publik.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Oknum di Jajarannya, Kapolres Kuansing, Jika Terbukti Saya Tindak Tegas

,”Kurniawan jangan asal bicara di media. Dia tau gak apa yang dia katakan, dia itu LSM jangan bicara yang bukan ranahnya dong, seharusnya dia belajar apa itu pencemaran nama baik, dan apa itu produk jurnalistik, ini jelas-jelas kriminalisai terhadap pers, harus kita buka seterang-terangnya,”ungkap Yosman menggebu-gebu.

Menurut Yosman kasus Toro layak dijadikan contoh buruk dalam sejarah Pers, dimana ketika pers berusaha menulis tindakan melawan hukum oleh pejabat, yang konon telah mencuri uang negara senilai ratusan miliar rupiah, malah di pidanakan.

,”Kita patut bersedih melihat sikap Amril ini, yang sengaja ingin menghalangi tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, seharusnya pihak kepolisian pun paham kinerja pers, karena pers dan polri itu adalah mitra dan ada MoU dengan Dewan Pers,”terang Yosman.

Bagi Yosman, gerakan aksi melawan penzoliman terhadap Pers ini sudah tepat dan harus diungkap secara terang benderang, karena sesuai pernyataan Toro Laia di persidangan bahwa dalam proses penyidikan diduga terdapat permainan dan sejumlah kejanggalan karena kesalahan dalam kode etik jurnalistik kenapa dibawa ke ranah pidana tanpa mengacu pada MoU dewan pers dengan polri dan uu pers serta rekomendasi dari dewan pers.

,”Jelas ada yang dilanggar dalam penyidikan ini. MoU dewan pers dan kapolri, serta mengacu pada uu Pers mengatakan bahwa sengketa dalam pemberitaan di media itu ranahnya uu pers harus diselesaikan dengan uu pers,” kata Yosman.

Selain itu Yosman juga bersikukuh untuk kembali mengangkat kasus dugaan korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar dengan meminta penegak hukum di riau, Polda Riau, maupun Kejati Riau dengan tegas dapat memanggil Amril kembali untuk di periksa. [rls/rom].

Baca Juga:  RESMI DEMISIONER, SADDAM ORBUSTI : IPNU PEKANBARU HARUS LEBIH BAIK KEDEPANNYA.

Komentar