Lagi Lagi Masyarakat Menutut Agar Tidak Perpanjangan HGU PT PT Didesanya

Rohul597 views

Rohul:Riaunet.com- Masyarakat kelurahan Kotalama , kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu  Menuntut Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Ekadura Indonesia.

Peladangan Suku Maharajo Sialang Nago Berendam Sei Pelanduk, Banja Romang Kubu Patembang, menolak untuk penggunaan peladangan tersebut untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT.Ekadura Indonesia.

Dari salinan Foto Copy yang ada di masyarakat bahwasanya HGU PT.Ekadura Berakhir padatahun 2022, oleh karena itu masyarakat menuntut agar perpanjangan HGU PT.Ekadura Indonesia tidak di perpanjang ,karena Peladangan Nenek Moyang serta saksi hidup pelaku sejarah yang mengetahui Histori tanah Peladangan Suku Maharajo Sialang Nago Berendam, berdasarkan surat segel tanah Netherland Indische tahun 1993 Soeson Raja Salemba Rokan, bahwa tanah tersebut sebagai mata pencairan dari Suku Maharajo Sialang Nago Berndam Sei Pelanduk Banja Romang Kubu Patembang.

Dengan adanya bukti yang kuat, masyarakat mencoba untuk meminta kepada PT.Ekadura Indonesia, untuk menyerahkan hak tanah  kepada anak cucu dari Suku Maharajo , Kemudian juga untuk menghentikan aktivitas di lahan suku maharajo ± 800 Ha , setelah itu dari pemerintah juga agar tidak perpanjangan HGU PT.Ekadura Indonesia dan dalam waktu yang dekat dari suku Maharajo akan menyurati dan dapat di tanggapi oleh PT.Ekadura Indonesia.

Eki Noviwarman Sebagai Sekretaris Tim Peladangan Suku Maharajo Sialang Nago Berendam Mengatakan ” atas Peladangan Suku Maharajo Sialang Nago Berendam Itu adalah Hak milik masyarakat yang saat ini masih dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Ekadura Indonesia, dengan dasar itu adalah sebagai mata pencaharian Nenek Moyang serta dengan surat historis dari musim penjajahan Belanda (Netherland Indische).”

Atas ladang Suku Maharajo yang ±800 Ha yang akan dituntut kepada PT.Ekadura Indonesia Eki Noviwarman juga mengatakan “kami masyarakat akan menyurati PT.Ekadura Indonesia ,kemudian kita akan melihat apa yang dilakukan oleh PT.Ekadura Indonesia dengan surat tersebut, apakah mereka mau melakukan sidang mediasi dengan masyarakat atau tidak ,jika PT.Ekadura Indonesia tidak mau Maka kami akan tuntut ke pengadilan.”
(Nst)

Baca Juga:  Ancam Bunuh Kades Bangun Jaya Dan Keluarga, Mantan Kades Payung Sekaki Diamankan Polisi

Komentar