Langsung Terjun ke Pasar, Disperindag Siak Sidak Timbangan Non Standar

Siak361 views


SIAK:Riaunet.com~Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Siak, terdiri dari unsur (UPTD) Metrologi Legal, Bidang Perdagangan dan Pasar, akan melaksanakan sidak penggunaan timbangan yang tidak berstandarisasi (non standar) diseputaran Pasar Belantik, toko dan warung, serta mini market yang ada di Kecamatan Siak.

Timbangan non standar adalah timbangan yang tidak dilengkapi tanda tera yang sah, misalnya pada timbangan plastik berwarna orange yang biasa beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat bertransaksi jual beli khususnya pada Bulan Ramadhan. 

“Perlu alat ukur atau timbangan yang terstandarisasi sesuai dengan aturan. Penggunaan timbangan plastik ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25, dengan Sanksi Pidana 1 Tahun kurungan dan atau denda 1 Juta Rupiah,” ujar Wan Ibrahim, jumat (17/5/2019).

Saat ini, dalam pelaksanaan sidak baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan masih menggunakan timbangan non standar. Namun kedepan secara bertahap dan akan dilakukan tindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Siak.

“Besok Insyaallah kami akan ke Perawang untuk melakukan sidak harga bahan pokok dan penggunaan timbangan non standar, serta minuman kaleng beredar yang sudah kadaluarsa,” tutup Wan.    (rdk)

Baca Juga:  Bupati Alfedri Hadir Pengukuhan PCNU Kabupaten Siak

Komentar