SIAK:Riaunet.com~Secara resmi, Bupati Siak Alfedri lantik 70 anggota Badan Permusyawarahan Kampung (Bapekam) dari 10 Kampung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pusako dan Kecamatan Bungaraya, di Aula Kantor Camat Pusako.
10 Kampung tersebut diantaranya Kampung Benayah, Kampung Dosan, Kampung Dusun Pusaka, Kampung Pebadaran, Kampung Perincit, Kampung Sungai Berbari, Kampung Sungai Limau, Kampung Bungaraya, Kampung Jati Baru, dan Kampung Jayapura.
Dengan dilantiknya bapak ibu sekalian menjadi anggota Bapekam, mari kita bekerjasama dengan Pemerintah Kampung, agar apa yang menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kampung tercapai.
Bupati Alfedri mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota Bapekam yang baru saja dilantik.
“Kami ucapkan selamat kepada anggota Bapekam untuk Kecamatan Bungaraya dan Pusako yang baru saja dilantik, ini merupakan amanah yang harus diemban dengan sebaik mungkin,” Ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang, Bapekam mempunyai 3 fungsi yakni bersama Kepala Kampung menyusun Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Kampung.
“Bapekam merupakan mitra dari Pemerintah Kampung, oleh karena itu harus bisa bersinergi untuk mencapai Visi dan Misi Pemerintah, baik Pemerintah Kampung, Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” kata Alfedri.
Untuk mewujudkan seluruh tujuan itu harus ada hubungan yang baik antara Pemerintah Kampung, Bapekam dan masyarakat.
“Bapekam dan Pemerintah Kampung itu, bersanding bukan bertanding,” Kata Alfedri.
Ia berharap, dengan dilantiknya anggota Bapekam yang baru, akan banyak datang inovasi dan trobosan terbaru yang berguna untuk membangun Kampung.
Dalam pelantikan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Pusako Andri Putra dan Camat Bungaraya Hendri Darhavin, serta masyarakat lainnya. (rdk)
Komentar