Laporan Dugaan Penipuan atau Penggelapan di Polda Riau Diduga ” Mati Suri “, Ini Kronologisnya

Pekanbaru331 views

Pekanbaru:Riaunet.com-” Kuat dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan yang di tangani Penyidik Subdit II Polda Riau, diduga tidak berdasarkan Standar penyidikan yang berlaku dan / atau telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dan /atau adanya dugaan tebang pilih dalam pemeriksaan dan penanganan perkara.”

Hal tersebut disampaikan oleh Jaka Marhaen, SH dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Association, dalam Press Release yang diberikan kepada awak media.Sabtu (02/03/2019)

Dalam Press Release yang telah diterima tersebut diatas, menjelaskan. ” Bahwa pada tahun 1986 silam Sdr.Hotman Simanjuntak telah menjual tanahnya kepada klien kami Saudara Berlian dengan luas tanah 520 M2 dengan surat dasar SKGR no Reg. 263/595/XI/82 tertanggal 8 November 1982 yang dahulunya terletak di RT 1, RK 1 Desa Simpang Baru Kec.Kampar Daerah Tingkat II Kampar, yang saat ini masuk wilayah RT 02 RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang mana proses jual-beli dilakukan dengan cara di angsur.”

” Setelah lunas pada tahun 1992 Sdr. Hotman Simanjuntak menyuruh anggotanya yang bernama Hutagalung (Alm) untuk membuat SKGR atas nama Klien kami, maka terbitlah SKGR dengan no Register 385/KT/DSB/VI/92 tertanggal 20 Juni 1992 dengan luas 520 M2 atas nama Berlian Siagian dan diambil oleh klien kami (Berlian*red) dirumah Hotman Simanjuntak.”

” Pada tahun 2010 klien kami mendapat info tanah yg telah ia beli di jual kembali oleh Hotman Simanjuntak kepada Sdr. Wodie setelah di telusuri di dapat bukti bahwa pada 2005 Hotman Simanjuntak membuat sertifikat hak milik berdasarkan SKGR yang sama bernomor register 263/595/XI/82 tertanggal 8 November 1982, dengan luas 11.472 M2, maka terbitlah SHM No 882 an. Hotman Simanjuntak dari Badan Pertanahan Propinsi Riau, dimana pembuatan SHM tersebut (882) tidak ada melakukan pengurangan ukuran tanah yang telah dijualnya tahun 1986 yang SKGR telah terbit pada tahun 1992 atas nama klien kami tersebut ( Berlin Siagian ).”

Baca Juga:  Wabup Siak Hadiri Rakor Peresmian Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau

” Akan hal tersebut diatas, Berlian Siagian melaporkan Hotman Simanjuntak ke Reskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi No LP/242/XII/2010 tertanggal 16 Desember 2010, tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 jo 372 KUHP Pidana.”

Dalam Pengembangan Perkara Penyidik Dir Reskrimum Polda Riau Subdit II telah melakukan penetapan Hotman Simanjuntak sebagai tersangka berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) no : B/242.d/VII/2016/Reskrimum tertanggal 28 juli 2016 dan telah melakukan Pemanggilan I terhadap Hotman Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tidak memenuhi Pemanggilan yang telah dilakukan oleh Dir Reskrimum Polda Riau

Namun Dir Reskrimum Polda Riau melalui Kasubdit II pula memerintahkan agar dilakukan penghentian perkara sementara menunggu hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang baru didaftarkan pada tahun 2016 dengan Register 73/Pdt.G/2016/PN.PBR mengenai Perbuatan Melawan Hukum, gugatan tersebut (73/Pdt.G/2016/PN.PBR) dimenangkan oleh klien kami dengan putusan ‘ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard), atas putusan tersebut di lakukan banding oleh Penggugat (Hotman Simanjuntak) dan keluar putusan banding no 135/PDT/2017/PT.PBR. menguatkan putusan pengadilan negeri pekanbaru takpuas atas putusan banding, Hotman Simanjuntak lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, melalui putusan no 2311 K/Pdt/2018 Mahkamah Agung RI ” Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Hotman Simanjuntak. “

Setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI turun, kami team pengacara dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates akan menindak lanjuti laporan klien kami yang sudah lama Mati Suri di Polda Riau, lagi-lagi Hotman Simanjuntak kembali melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru No 23/Pdt.G/2019/PN.Pbr.

“Bahwa proses tindak lanjut laporan th 2010 yang telah dilalui oleh Berlin Siagian selaku kuasa hukum kami menilai dan menduga pola yang diterapkan Hotman Simanjuntak diduga untuk menghindari proses pidana terhadap Hotman Simanjunt dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang telah dirumus dalam rumusan pasal 372 jo 378 KUHPidana, dimana hal ini kami duga di dukung dan di lindungi oknum di Polda Riau dan perkara yang dihadapi klien kami bukanlah perkara tingkat kesulitan tinggi dimana butuh waktu tahunan untuk menyelesaikannya, disini juga kami menilai niat dari Kepolisian Polda Riau khususnya Subdit II lah diduga tidak serius dalam menangani permasalahan yang alami klien kami. ” (Team/mila)

Baca Juga:  [OPINI] Pemberdayaan Perempuan Dilihat Dari Perspektif Gender Dalam Menunjang Ekonomi Keluarga Di Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan

Komentar