Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas

Pekanbaru736 views

PEKANBARU:Riaunet.com~Tak Hanya melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner akan melaporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas dugaan ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, dan terkesan adanya Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57), yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang telah diberitakan beberapa lalu.

Isi laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, dilakukan atas nama Dedek Gunawan, SH. MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 yang lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat ditemui wartawan diruang kerjanya di Jalan Kartama kota Pekanbaru-Riau, Sabtu (3/8/2019).

“Ya, benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas dalam hal menindak lanjuti kinerja dari pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi,” Tambah Dedek.

Laporan kita kepada pihak Kompolnas yaitu agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1), dimana Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri.

Selain itu, laporan kita kepada Kompolnas agar Polres Sarolangon tidak merusak Kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sanbung DR Yudi Krismen US SH MH.

Baca Juga:  Gelar Kunjungan ke Polda Riau, Pangdam I BB Sampaikan Apresiasi Jalinan Sinergitas TNI Polri

Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas.

Dengan laporan yang telah kita lakukan tersebut diatas, kata Yudi, kita selaku team kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi dan atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangon yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta Tebang Pilih dalam melakukan penertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangon Propinsi Jambi.

“Hal seperti ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan peraturan perundang-undangan akan kinerja Polri, dan kita akan terus lakukan laporan kepada instansi terkait lain, bahkan hingga ke Presiden RI nantinya,” katanya. (**)

Komentar