Legalitas Tanah Bangunan KUA Rambah Hilir Siap Digunakan

Rohul294 views

Rohul:Riaunet.com – Salah satu program unggulan Kementerian Agama Republik Indonesia adalah revitalisasi sarana dan prasarana terutama gedung balai nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan melalui dana SBSN.

Pada tahun 2021 ini insya Allah akan dibangun Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Rambah Hilir dan Tambusai, demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M.Sy.

Menurut beliau salah satu syarat penting untuk dibangunnya gedung balai nikah tersebut adalah legalitas tanah, yaitu harus sudah bersertifikat hak milik atas nama Kementerian Agama.

Diakuinya bahwa banyak Kepala KUA yang berminat mengusulkan pembangunan balai nikah tersebut, namun kebanyakan tanah KUA bersifat tanah wakaf yang belum bersertifikat bahkan ada yang bersertifikat namun atas nama pihak ketiga.

Khusus untuk pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Rambah Hilir semula sudah ada gedung lama yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama, namun lokasi tersebut agak jauh dari keramaian dan sangat jarang masyarakat menyambanginya kecuali yang berurusan mengurus persyaratan nikah saja, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu memutuskan untuk mencari tanah baru.

Sejak bulan Januari kemarin diadakan penjajakan ke masyarakat agar ada yang mau menghibahkan tanahnya untuk pembangunan gedung tersebut, alhamdulillah ada seseorang dermawan atas nama Hasan Basri yang mau menghibahkan tanahnya untuk Kementerian Agama, sejak saat itu kita urus administrasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu dan alhamdulilah sudah keluar setifikatnya atas nama Kementerian Agama, dengan demikian tidak ada halangan lagi untuk dimulai pembangunannya.

Diakui bahwa Kementerian Agama tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk membeli lahan setiap KUA yang akan dibangun, karena itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu berharap agar seluruh Kepala KUA yang belum memiliki lahan pembangunan dapat memotivasi masyarakat untuk menghibahkan tanah miliknya ke Kementerian Agama demi terwujudnya pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji tersebut.(Na)

Baca Juga:  Sebanyak 61 Berkas Tilang, Penegakan Hukum Stasioner Dan Hunting Sistem Sat Lantas Polres Rohul

Komentar