Lima Dari Empat Belas Angkatan Bimbingan Pra Nikah Terlaksana Di Kemenag Rohul

Rohul402 views

Rohul:Riaunet.com-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu ditahun 2019 kembali gencar melaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Syahrudin M.Sy, mengatakan, Kementerian Agama sejak 2017 memprogramkan bimbingan pra nikah sebagai upaya meminimalisir angka perceraian yang semakin tahun semakin tinggi.

” Bimbingan Pra Nikah bagi Catin ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang pernikahan, agar pasangan pengantin baru nantinya memiliki ilmu dan pengetahuan tentang pernikahan menurut hukum, agama, sisi kesehatan. Selain itu, terhindar dari niat untuk bercerai.” Ungkap Kakan Kemenag Rohul, Syahrudin.

Gencarnya pemerintah melaksanakan bimbingan pra nikah, didukung dengan alokasi anggaran yang terbatas. Ditahun 2019 ini , bimbingan pra nikah di Kemenag Rokan Hulu dialokasikan untuk 14 angkatan.

Kepala Seksi Bimas Islam, Mulyadi kepada Riaunet.com (28/8/2019) mengatakan, dari 14 angkatan bimbingan pra nikah, 5 angkatan sudah dilaksanakan.

” Bimbingan Pra Nikah untuk Catin di 4 Kecamatan di Rohul sudah berlangsung 5 angkatan sejak Juli 2019.” Ujar Mulyadi.

Bimbingan pra nikah secara tatap muka, di lingkungan Kememag Rohul dilaksanakan untuk catin yang berada di 4 kecamatan yakni kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba.

Selain 4 kecamatan, Bimbingan pra nikah dilaksanakan secara Aplikasi SINASKA, yakni aplikasi yang menyediakan fitur materi tentang pernikahan berupa audio dan teks.

Aplikasi SINASKA ini diterapkan sejak Juli 2019. Aplikasi ini diberikan kepada catin melalui Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan, kecuali 4 kecamatan yang mendapatkan bimbingan pra nikah secara langsung.

Dijelaskan Mulyadi, aplikasi SINASKA ini memuat materi yang ditanpilkan 5 narasumber , diantranya 4 dari kemenag 1 Rohuk, dan satu orang dari tenaga kesehatan.

” Selain 4 kecamatan itu, setiap catin yang akan menikah wajib membaca atau mendengarkan materi yang ada di aplikasi SINASKA. Kemudian juga mengikuti ujian 20 soal yang ada ada aplikasi sebagai evaluasi.” Ungkap Mulyadi

Baca Juga:  Saksikan JRR Ke-7, Kadis Par Riau: Event Ini Berpotensi Menarik Turis

Ditambahkannya, ujian bagi catin ini dilaksanakan dihadapan petugas pembimbing pra nikah dari masing-masing KUA.Soal ujian untuk peserta laki-laki dan perempuan berbeda. Peserta yang mencapai standar nilai 80 dinyatakan lulus.

” Peserta yang mencapai passing grad 80 dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan proses pernikahan tanpa hambatan. Sedangkan peserta yang tidak lulus walau telah mencoba ujian berulang kali, maka akan tetap dinikahkan, hanya saja buku nikahnya akan ditahan sampai lulus ujian,agar tetap belajar keras mempelajari materi pada bimbingan pra nikah itu.” Tandas Mulyadi. (Mita)

Komentar