ROHIL:Riaunet.com~Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPKRI) Kabupaten Rokan Hilir untuk membahas permasalahan TPP, Jabatan dan Relokasi PPPK, Selasa (21/01/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
Rapat di pimpin ketua komisi D, Purnomo sekaligus menjadi moderator di dampingi Ketua Komisi A, Ralli beserta anggota dan Ketua Komisi B Zahrul Saufi beserta anggota serta dihadiri Kepala BKPP SDM, Acil Rustanto beserta staf, Kadisdik Asril Arief berserta staf, Kadis Kesehatan Afridah beserta stafnya, Kepala BPKAD Darwan serta pengurus P-PPPK RI Rokan Hilir yang di ketuai Alfaizan.
Rapat dengar pendapat digelar DPRD karena adanya permintaan dari tenaga PPPK Rohil yang di sampaikan melalui pengurus P-PPPK ke dewan untuk membahas masalah Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP), masalah jabatan dan relokasi tenaga ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua Komisi D, Purnomo saat memimpin rapat menyampaikan bahwa rapat ini untuk mendengarkan apa yang disampaikan dan tanggapan dari masing-masing OPD dan komitmen komisi di DPRD sesuai dengan tupoksinya berkaitan dengan keluhan dari tenaga PPPK Rohil tentang TPP dan Relokasi penugasan.
“Kita sepakat rapat hari ini untuk menentukan hari depan kita, untuk masalah TPP ini baru pertama kali ada RDP melalui lintas komisi. Kita berharap kepada rekan komisi dan OPD dapat memberikan masukan dan saran terkait masalah ini sesuai dengan tupoksi komisi masing-masing,” kata Purnomo.
Lanjutnya,” namun hasil RDP ini bukanlah pengambilan keputusan tapi untuk mendengarkan dan memberikan saran yang nantinya akan dijadikan bahan diskusi kita pada saat membahas anggaran APBD bersama OPD yang ada,” jelasnya.
Dari komisi A DPRD Rohil yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, Ralli menyampaikan terkait Masalah TPP dan Jabatan PPPK bahwa langkah yang sudah dilakukan oleh komisi A yaitu telah melakukan komunikasi dengan BKPSDM apakah PPPK bisa menduduki jabatan tertentu. Bahkan Komisi A sudah memasukan masalah TPP dan formasi dan relokasi PPPK ini sudah melaksanakan dalam Renja komisi A untuk melakukan kunjungan ke Menpan RB terkait apa yang menjadi permasalahan ini.
Selain itu Komisi A juga mempertanyakan kepada Kabag ortal terkait TPP yang berbeda beda. Rali meminta Kabag Ortal untuk memaparkan apa yang menjadi klasifikasi atau penilaian di masing masing OPD dalam menentukan besaran TPP. Diharapkan nya terkait TPP ini dapat menjadi atensi OPD terkait agar dapat diperjuangkan pada APBD 2025.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Acil Rustanto dalam penyampaiannya mengucapkan rasa bangganya kepada DPRD Rohil dimana untuk menyampaikan masalah PPPK ini biasanya hanya kepada Komisi A saja tapi sekarang sudah melalui Lintas Komisi, artinya berbagai persoalan terkait PPPK ini bisa dibahas sesuai tupoksi komisi masing-masing.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini jumlah total pegawai P3K yang aktif sebanyak 3.074 orang dan dari 3.074 orang itu yang sudah masuk usia pensiun 13 orang. Alhamdulillah yang sedang berproses untuk tahun 2024 sebanyak 1.159 orang dalam tahap pemberkasan penyelesaian NIK P3K,” kata Acil.
Kemudian lanjut Acil , di tahap kedua Pemkab Rohil membuka formasi sebanyak 1011 orang PPPK . Jadi diperkirakan formasi yang disiapkan pada tahun 2025 ada penambahan 2170 orang lagi di luar 3.074 orang tersebut.
“Diperkirakan tenaga PPPK kita pada tahun 2025 sekitar 5000 lebih, kami sampaikan juga bahwa pegawai honor kita yang masuk dalam pangkalan data database BKN Tahun 2024 yang tidak lulus seleksi PPPK baik tahap pertama maupun dua mereka ini nanti akan diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu. Mereka juga akan mendapatkan NIP seperti PPPK penuh waktu. Hanya saja gaji mereka nanti mungkin akan mengikut gaji mereka saat honorer sambil mereka menunggu formasi mereka dibuka, mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,” terangnya.
Sedangkan untuk jabatan PPPK sampai saat ini terang Acil belum ada ketentuan yang mengatur tentang kenaikan jabatan mereka, jadi jabatan mereka adalah jabatan dimana mereka saat melamar dan terus ditempatkan disitu begitu juga dengan masalah kenaikan gaji dan kenaikan pangkat akan tetap begitu sampai adanya aturan baru yang mengaturnya. Sedangkan untuk kenaikan gaji PPPK Rohil saat ini melalui BKPSDM sudah menerbitkan SK gaji berkala dan bagi ASN PPPK yang sudah dua tahun sudah mendapatkan tambahan gaji berkala.
“Kami berharap kedepannya banyak lagi aturan-aturan yang bisa menyetarakan kawan-kawan PPPK ini dengan PNS. Kemudian untuk relokasi kami sudah membuat verifikasi dimana pada tanggal 20 September 2024, usulan relokasi pegawai PPPK Rohil sesuai dengan daftar usulan yang kami sampaikan untuk PPPK guru total 163 orang, kemudian dinas kesehatan 59 orang, penyuluh pertanian sebanyak 12 orang dan pemadam kebakaran sebanyak 12 orang tenga PPPK serta tenaga teknis ada 2 PPPK,” jelas Acil.
Lebih jauh di jelaskan Acil bahwa setelah dirinya bersama sektretaris Disdik bertemu Menpan dan mendapatkan surat balasan dari Menpan terkait relokasi tenaga PPPK yang di usulkan maka yang di setujui oleh Menpan dengan balasan surat 18 Oktober 2024. Dimana penyesuaian unit relokasi PPPK di lingkungan Pemkab Rohil yang masih disetujui yaitu dari Damkar dan penyuluh pertanian. Sedangkan untuk kesehatan masih ada pertimbangan dari Menpan, kemudian relokasi untuk guru juga masih dalam pertimbangan.
Sedangkan pendapat dari BKAD yang disampaikan oleh ketua BKAD Rohil, Darwan mengatakan bahwa untuk penganggaran TPP itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Saat ini jumlah tenaga PPPK Rohil sebanyak 3067 orang dimana anggaran biaya pembayaran gajinya saja sebesar Rp 12,910 milyar perbulan, berarti setahun mencapai sekitar Rp 155 milyar.
” Terkait TPP ini, menurut Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020, jika PPPK juga masuk kelompok ASN maka TPP tersebut bisa diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Saat ini untuk pembayaran TPP Pegawai Rohil saja sudah mencapai Rp 245 milyar pertahun. Dan anggaran untuk TPP itu bisa dimasukan melalui KUA dan PPAS, artinya di APBD murni tak bisa pada tahun berjalan,” kata Darwan..
Pada RAPBD tahun 2025 ini terang Darwan untuk TPP di anggarkan sekitar Rp. 228 Milyar . Dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk TPP PPPK kita usulkan anggarannya sebesar Rp 500 ribu perbulannya.
Selesai melaksanakan RDP dengan DPRD dan OPD terkait, Ketua DPD P-PPPK RI Kabupaten Rohil, Alfaizan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lintas Komisi di DPRD khususnya komisi A dan OPD terkait yang sudah mau menampung semua Aspira dan keluhan tenaga PPPK khususnya terkait masalah TPP.
“Kami Atas nama DPD P-PPPK RI Rohil mengucapkan terimakasih kepada Lintas Komisi DPRD Rohil dan OPD terkait yang sudah menampung aspirasi dan menjawab keluhan dari pada tenaga PPPK Rohil khususnya terkait TPP, kenaikan pangkat dan relokasi. Sebelumnya seminggu lalu kita melayangkan surat kepada DPRD untuk melaksanakan RDP ini. Alhamdulillah RDP ini dapat terlaksana dan apa yang kami harapkan telah terjawab,” kata Alfaizan.
Alfaizan juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah memperjuangkan tenaga honor, khususnya tenaga guru dan kesehatan untuk mendapatkan kesejahteraan dengan membuka formasi penerimaan tenaga PPPK dimana kuota Rokan Hilir yang di ajukan tertinggi di Riau bahkan tingkat nasional. (Lela)
Komentar