Listri Murni Kepsek SD Negeri 193 Pekanbaru Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau

Pekanbaru328 views

PEKANBARU:Riaunet.com- Listri Murni Kepsek SD Negeri 193 kota Pekanbaru, resmi di laporkan warga ke Ombudsman RI Perwakilan Riau akan dugaan pungutan liar ‘ Pungli ‘ yang diduga dilakukan oleh dirinya kepada orang tua siswa didik pindahan sebesar Rp 900.000.

Hal tersebut disampaikan, oleh Ni masyarakat Kartama kota Pekanbaru via telp seluler pribadinya 08126XXXXXX.Selasa (16/07/2019)

” Benar pak, ibu Listri Murni Kepala Sekolah SD Negeri 193 yang berlokasikan Jl Kartama telah kita laporkan ke pada Ombudsman RI Perwakilan Riau yang berlokasikan Jl Dipenogoro kota Pekanbaru.Kamis (12/07/2019) kemarin.” ucap Ni

” Laporan yang telah kita (Ni) lakukan turut didamping 2 (dua) awak media online (Media Siber) yang ada di kota Pekanbaru Provinsi Riau, yang langsung diterima oleh bapak Dazuki didalam sebuah ruangan yang ada di kantor Ombidsman RI Perwakilan Riau.” terangnya

” Dalam laporan yang kita lakukan pada saat itu (Kamis,12/07/2019), dengan menjelaskan semua kronologis Listri Murni Kepala Sekolah SD Negeri 193 yang telah meminta uang kepada kita selaku masyarakat saat melakukan proses pemindahan anak kita disekolahan tersebut sebesar Rp 900.000 pak.”

” Akan laporan yang telah kita sampaikan kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Riau hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi Kepala Sekolah lainnya yang ada dikota Pekanbaru khususnya untuk jenjang pendidikan dasar (SD), dan agar masyarakat maupun orang tua miskin yang hendak memindahkan anaknya maupun memasukan anaknya untuk mendapatkan pendidikan tidak dipersulit dan dipungut apapun jika benar pemerintah memberikan pendidikan gratis maupun melarang sekolah lakukan pungutan kepada masyarakat miskin seperti kita pak.”

” Dalam laporan yang telah kita lakukan didamping oleh kedua awak media (wartawan), Ombudsman RI Perwakilan Riau melalui bapak Dazuki berjanji akan menindak lanjuti laporan yang telah diberikan dalm waktu dekat ini.Semoga dengan demikian tidak ada lagi oknum Kepala Sekolah melakukan dugaan pungutan liar ‘ Pungli ‘ kepada kami masyarakat miskin ini pak…!!!.” tutup dan pintanya pada awak media

Baca Juga:  Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau

Ahmad Fikri Ketua, serta Bambang Pratama,SH Ketua Plh Ombudsman RI Perwakilan Riau belum dapat dijumpai dan dihubungi awak media hingga berita ini diturunkan dan atau di Publikasikan, untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas dikarenakan tidak ada ditempat dan sibuk.(Mila)

Komentar