Rohul:Riaunet.co.-Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rambah, Sabtu 15 Januari 2022 gelar pelantikan pengurus suku dan penabalan gelar adat kepada anak kemenakan yang dinilai lanteh sisik, dalam arti kata telah berbuat untuk negeri dan bangsa serta memiliki prestasi yang mengharumkan negerinya.
Acara diawali dengan penyambutan rombongan yang terdiri dari Asisten 2 Setda Kabupaten Rokan Hulu Ruslan, didampingi Ketua MKA LAMR Rohul, Difendri, sekretaris LKA Luhak Rambah, Yusrizal Kade SH. MH, dan anak kemenakan yang akan ditabalkan gelar adat.
Penyambutan berlangsung meriah. Sederet mobil anak kemakan yang diiringi Penggawa Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu tiba di gerbang LAMR Rohul, kemudian anak kemenakan berjalan kaki ke halaman LAMR Rohul, dan ditampilkan kesenian silat tradisional diiringi Gondang Burogong.
Upacara adat ditingkat LKA Rambah ini diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris panitia, Samsul Akmal, gelar Datuk Setio Pukaso. Dimana, Raja Luhak rambah yang diwakili Kepala Kerapatan Adat Luhak Tambusai, Sutan Mahmud Tuan Ramses Markos, melantik Marjeni SE, MM gelar datuk Bandaro Kayo.
Kemudian dilantik pula oara pucuk suku yakni Pucuk Suku Ampu, Marjeni SE MM gelar penghulu Bosa, Pucuk Suku Muniliang Johan Fadli gelar Datuk Rangkayo Maharajo, Pucuk suku Pungkuik, Alianus gelar Datuk Tumongong Kayo, dan Pucuk Suku Bonuo ,Taslim, gelar Datuk Rajo Bonuo Ompu.
Dilanjutkan dengan Pelantikan Induk Suku yang ada di Luhak Rambah yakni Induk suku urang yang limo puluh, Hamdan gelar Datuk Rajo Sobomu. Induk suku urang yang limo puluh ini dilantik secara istimewa yakni oleh Sutan Mahmud, dari Napitu Huta. Kemudian, Induk suku Ampu, yakni Anasri gelar Datuk Montori Rano, Tasmid gelar Datuk Podanomontori , dilantik oleh pucuk suku Ampu marjeni SE MM, gelar Datuk Penghulu Bosa.
Selain itu juga dilantik para sukong suku dan pengumuman kerani-nya, yakni :
1. Sukong Pucuk Suku Ampu, Mawardi gelar datuk Sutan omeh, kerani pucuk suku Ampu, Dedi Candra, gelar Datuk kerani Sutan.
2. Sukong suku Muniliang, Basri M, Gelar Datuk Peromaidoanso,
3. Sukong pucuk suku Pungkuik , Abdul Rahman gelar Datuk Cimaha Rajo , keraninya Yasmin.
4. Sukong Pucuk Suku Bonuo, Anisbar gelar Datuk Silah Rajo, keraninya Afrizal.
Disamping dilaksanakan pelantikan kepengurusan suku-suku Melayu yang ada di Luhak Rambah, LKA Rambah juga menggelar upacara penabalan gelar adat kepada anak kemenakannya yang dinilai sudah berbuat untuk membangun negeri dan bangsa. Gelar adat yang ditabalkan terdiri dari beberapa tingkatan yakni gelar adat dari LKA Rambah, dikaruniakan kepada kepala Desa Babussalam, Basron gelar Datuk Sutan Pukaso Mangku Alam, H.Gustian Riau SE, M.Si gelar Datuk Rangkayo Mudo Nan Setiyo, Hj.Hasmeri Yulinawati gelar Putri Lestari Nogori, Sutrisno Widodo gelar Datuk Bijaksano Paduko Cinano.
Gelar kehormatan dari Sutan Mahmud, Kepala kerapatan adat Luhak Rambah, dikaruniakan kepada Husri gelar Tengku Sutan Mahmud Paduko Jolelo, Samson Rambah Pasir gelar Datuk Paduko Sadewo, dan Alirman gelar Datuk Panglimo Sutan Dubalang.
penghargaan dan gelar karunia jua diberikan sejumlah pucuk suku di Luhak Rambah kepada anak kemenakannya. Gelar kehormatan pucuk suku Ampu dikaruniakan kepada H.Sari Antoni gelar Datuk Rajo Pukaso Nan Kuaso, Safarudin poti gelar Duk Uwang Kayo Mudo, Muspidawan gelar Datuk Sutan Adil Mangku Alam, Yusri gelar Datuk Panglimo Surindro Sutio, Kasmwati gelar Suri Putri Nogori dan Hj.Sumiartini gelar Siti Bestrai Nogori.
Dari Suku Muniliang , gelar adat dikaruniakan kepada Samsul Akmal gelar Datuk Setio Pusako.
Gelar kehormatan dari Suku Pungkuik dikaruniakan kepada salah satu personel kepolisian di polres Rohul,Yasmin, gelar Datuk Panglimo Nogori
Gelar kehormatan dari Suku Kuti dikaruniakan kepada Arfizal Anwar gelar Datuk Rangkayo Permato dan Erkat gelar Datuk Rangkayo Sutan
“Gelar adat sudah ditabalkan kepada anak kemenakan. Diharapkan kedepan lebih sigap dan lebih peduli terhadap adat istiadat di Negeri ini.” Ujar Asisten 2 Setda Kabupaten Rokan Hulu dalam pidatonya.
Sementara itu, sekretaris LKA Luhak Rambah, Yusrizal Kade mengatakan, dengan disandangnya gelar adat, maka menurut adat orang yang tidak memanggil gelar adat itu, akan dikenakan sanksi berhutang kerbau seekor, dan beras 100 gantang. Semoga gelar adat yang ditabalkan itu berkah bagi anak kemenakan yang menerima.
Yusrizal Kade juga mengatakan, ada beberapa hal yang dapat menggugurkan gelar adat tersebut, diantaranya anak kemenakan masih melakukan kejahatan, anak kemenakan yang masuk lubang golop seperti penjara atau meninggal dunia, anak kemenakan yang tupanyik galah panyang artinya gila atau tidak waras.
” Jika anak kemenakan melakukan 3 hal yang dilarang yakni melakukan kejahatan, dipenjara atau meninggal dunia, serta menjadi orang yang tidak waras, maka gelar adat harus dikembalikan.” Tutup Yusrizal Kade .(Na)
Komentar