SIAK:Riaunet.com~Standardisasi LPSE sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap lembaga pengadaan sistem elektronik (LPSE) setiap daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Siak Tekad Perbatas Setia Dewa, melalui telepon selulernya.
“Pemenuhan 17 Standardisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit LPSE tersebut,” Kata Tekad, Sabtu (25/8/2018).
“Alhamdulillah LPSE Kabupaten Siak berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional yang diwajibkan oleh LKPP-RI,” sambungnya.
Dijelaskan Tekad, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerima Surat Pemberitahuan dari LKPP-RI Nomor : 6671/D2.3/07/2018 Perihal Hasil Penilaian Standar LPSE Kabupaten Siak. Untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, LPSE Kabupaten Siak merupakan satu-satunya LPSE yang berhasil meraih 17 Standarisasi.
“Tahun ini kami menerima 6 (enam) lembar Sertifikat ditambah 11 sertifikat yang diterima sejak akhir tahun 2014 hingga 2017,” jelas Tekad lagi.
Dengan demikian, LPSE Kabupaten Siak telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
“Sebelumnya kami telah melengkapi berkas masing-masing standar beserta bukti dokumen pendukung, dan setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI,” katanya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, lanjut Tekad, maka selanjutnya Tim Asessor LKPP-RI menyusun jadwal untuk melakukan onsite assestment (kunjungan langsung ke LPSE Kabupaten Siak), serta melakukan pengecekan berkas faktual dan interview kepada seluruh Tim LPSE Kabupaten Siak. Setelah dilakukan hasil dari onsite assesment Tim Assesor LKPP-RI tersebut dipanelkan di LKPP-RI,” tambahnya.
Masih kata Tekad, pada Acara Rakernas LPSE bulan November 2018 mendatang Kepala Daerah di undang untuk menerima Piagam Pengharaan dan Plakat dari LKPP-RI tersebut.
17 Standar LPSE tersebut adalah:
1.Standar Kebijakan Layanan
2. Standar Pengorganisasian Layanan
3. Standar Pengelolaan Aset
4. Standar Pengelolaan Risiko
5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
6. Standar Pengelolaan Perubahan
7. Standar Pengelolaan Kapasitas
8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
13. Standar Pengelolaan Anggaran
14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
16. Standar Pengelolaan Kepatuhan
17. Standar Penilaian Internal
Dari 683 LPSE yang ada di Indonesia baru terdapat 66 LPSE yang berhasil meraih seluruh 17 Standar tersebut. Antara lain, 10 LPSE Provinsi; 31 LPSE Kabupaten; 14 LPSE Kota; dan 11 LPSE Kementerian/Lembaga/PTN,”Paparnya. [rdk/hms].
Komentar