BENGKALIS:Riaunet.com~LSM BPN ICI Darwis Ak mempertanyakan kelanjutan proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dana BOS sebesar Rp 356.400.000 juta serta pungutan liar kepada orang tua wali murid yang di patok dengan angka tertentu, oleh kepala Sekolah MTS Negeri 03 Dompas Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, yang berkedok sumbangan sukarela.
Hal ini disampaikan Direktur Badan Pekerjaan Nasional Indonesia Coruption Investigation (BPN ICI) Darwis Ak kepada wartawan, Jum’at (22/7/2022)
Kasus dugaan Korupsi penggunaan dana Bantuan Oprasional (BOS), dan pungutan iuran untuk alasan tertentu, sampai saat ini beluma ada keterangan resmi dari Kejari Bengkalis melalui Kasi Pidsus.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, agar tidak cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi,” ujar Darwis.
Apalagi masa pademi Covid-19, lanjut Darwis, apakah ada kegiatan untuk operasional Siswa/Siswi, dan juga pungutan iuran Siwa murid tanpa adanya rapat terlebih dahulu bersama orang tua murid terlebih dahulu. Rapat hanya kepala sekolah dan ketua komite serta bendahara saja.
Dengan begitu keluarlah surat edaran untuk orang tua murid meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Seharunya kesepakatan tersebut harus tertuang dalam berita acara yang disampaikan kepada orang tua wali murid.
“Ini jelas-jelas perbuatan sudah melanggar Perturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016. Dan penjualan baju seragam sekolah untuk perempuan sebesar Rp 1.050.000, perbuatan ini melanggar Perturan Permendikbud nomor 44 tahun 2022 yang bersifat larangan. Dan di nilai kepala sekolah dan ketua Komite telah melanggar hukum,” tegasnya.
Dan juga ,masih kata Darwis, sebelumnya kita sudah menyurati kejaksaan negeri Bengkalis pada tanggal 13 November 2021, sudah merupakan proses hukum, yang sudah merupakan melanggar hukum. Dan, dari kementrian agama Kabupaten Bengkalis juga pernah mendatangi sekolah MTsN berdasarkan surat tembusan BPN ICI tersebut pada hari kamis (25/11).
Berdasarkan laporan itu, kepala sekolah dan Ketua Komite serta bendahara memang telah dipanggil oleh pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus, namun saat ini belum ada kepastian hukum, apakan masih dalam proses atau sudah selesai. Dikarenakan kepala sekolah MTsN tersebut masih sempat berkoar koar, tidak apa-apa itu.
“Ya, kita Spain saat ini masih menunggu, proses itu, sudah sampai di mana kelanjutannya, kita minta keterangan dan pernyataan resmi dari pihak Kejari yang mana di tangani oleh Kasi Pidsus. Kita lapor secara resmi, dan kita minta keterangan dari pihak Kejari proses itu sudah sampai dimana, itu tak terlepas agar tidak adanya kontroversi dikalangan masyarakat dalam proses hukum,” pungkasnya.
Terkait hal itu, kembali menyurati Kejaksaan Negeri Bangkalis, pada tanggal 18 Juli 2022 dengan Nomor: 058/DPW/BPN ICI/RIAU/Vll/2022, Perihal: Terlampir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Budiman saat di komfirmasi melalui via WhatsApp belum ada jawaban.
Kemudian mencoba menghubungi kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nofrizal ketika di komfirmasi chat via WhatsApp , hanya melihat terkait hal itu, tidak membalasnya sampai saat ini hingga berita ini di terbitkan. (Cok)
Komentar