Inhu:Riaunet.com-Ketua LSM KPK( Komonitas Pemantau Korupsi) Indragirihulu, Karwoto, melalui sekretaris LSM. KPK inhu Frastia, saat di wawancarai riaunet.com di salah satu warung Kopi berdekatan simpang tugu paten di Pematang Teba, Kecamatan Rengat Barat, yang kebetulan sdang kopi morning, 11/10/18, mengatakan bahwa keabsaan pengurus inti sudah sah dengan legelitasnya.
Disebutkan Frastia, jumlah pengurus inti Enam orang, Kartowo sebagai Ketua, sekretaris, Frastia, Bendahara, Nurholis, sebagai panesahat (ADV) Doly marpaung SH, dan bidang Investigasi jonson tambolon.
Sekretaris LSM. KPK Inhu, mengatakan bahwa dalam kepengurusan inti dari LSM. KPK sekarang sudah mengantongi legelitas seperti SK dari DPP Pusat, dan Surat Tugas serta kartu keanggotaannya.
Kami segenap Pengurus DPC Inhu, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum LSM. KPK pusat yang telah mengesahkan Legalitasnya kepada Pengurus DPC Inhu, tethitung 1(satu) Oktober 2018.
Dikatakan Frestia, saat ini kita sudah laporkan ke Kesbangpol Inhu pada tanggal 10/10/2018 surat Laporan tersebut di terima oleh pihak Kesbangpol (sobirun).
Sekretaris LSM. KPK, inhu frastia menyebutkan dalam dekat ini akan melakukan menitoring terhadap perusahaan yang ada di sekitar Inhu, selama ini di nilai tidak mentaati perintah UUD yang menyangkut tentang perizinan tenaga kerja, baik itu dalam bentuk CSR terhadap masyarakat, dan termasuk perusahaan yang sudah ada beroperasi di Inhu ini masih diragukan legelitasnya.
Sebut Fresta, dalam hal ini sebelum melakukan monitoring, terlebih dahulu kita akan konsultasi ke pihak DPRD Indragiri Hulu, tentang Legalitas Perusahaan, karna intinya agar terbantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Propinsi dan Pusat.
Dikatakan Frestia, bila semua Perusahaan yang ada di Provinsi Riau khususnya di Inhu mematuhi perintah Undang-Undang (UUD) Negara, maka akan ada peningkatan PAD Daerah. Dan bukan itu saja rencana LSM. KPK. Inhu, juga akan melakukan monitoring terhadap kebijakan dana desa yang bersumber dari APBN/Daerah
Untuk melakukan pengupulan data sebagai bahan transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Indragiri Hulu.
pengumpulan data ini di lakukan terhadap pelaksanaan DD yang di nilai tidak mengacu kepada UUD. Peraturan Daerah, maupun Petaturan Kementrian Desa
Ujar sekretaris LSM. KPK. Inhu.Frastia”[ZN].
Komentar