Pekanbaru:Riaunet.com – Lsm Penjara Indonesia Provinsi Riau, lakukan Gugatan ke SMP N 3 Tembilahan Hulu, sesuai UU KIP no. 14 th 2008 Pokok Materi ada Dugaan Dana Blogren Dari Pemerintah Pusat, gugatan diterima langsung oleh panitera penganti Andra Vasri SH, MH dikomisi Informasi Riau rabu (30/01/2019) atas tidak transparan dalam Pelaksanaan Kegiatan Renofasi Gedung Sekolah SMP N 3 Tembilahan Hulu.
Hasil investgasi Dwiki Zulkarnain sebagai Ketua Dpd Lsm Penjara Indonesia dilapangan, Kami tidak menjumpai Papan plat Proyek, dan beberapa ketentuan yang di atur dalam Pp no. 54 tahun 2010.
Kegiatan tersebut, Dugaan Kami dalam Kegiatan Renofasi Gedung Sekolah banyak Kejanggalan, Renofasi tersebut berjumlah 7 lokal, sesuai Tupoksi Lsm Penjara Indonesia, Kami meminta Kepada Seluruh SKPD agar melakukan Kegiatan Supaya mentaati Aturan-aturan yg berlaku, agar terhindar dari Jeratan Hukum, yg Bermuara Ke penjara,”kata dwiki.
Dalam Orasi Lsm Penjara Indonesia di KPK tanggall 10 Desember tahun 2018 di Jakarta, Kami meminta agar KPK tidak Tebang Pilih,dalam menegakkan sufre masi Hukum baik dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Daerah dan kami Lsm Penjara Indonesia akan Kawal PP no 43 th 2018,”ungkap dwiki.[Rom].
Komentar