SIAK:Riaunet.com~Polres Siak akhirnya berhasil mengamankan pengungkapan pelaku tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap Hebeli Laia yang terjadi, Sabtu malam (27/8/2022), Sekira pukul 21.30 wib di jalan poros afdeling 2 perumahan PT. Surya Inti Raya (SIR) kampung muara kelantan kec. sungai mandau Kab. Siak.pengungkapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Pada malam kejadian, sekira jam 22.00 Wib telah melapor ke Kantor Polsek Sungai Mandau seorang Laki-laki yang mengaku bernama RAMADHAN, melaporkan telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan terhadap HEBELI LAIA yang mana kejadian tersebut terjadi sekira jam 21.00 Wib saat Korban dan para saksi berada disebuah warung untuk minum tuak.
Terlapor (Jameshaki Gulo), datang kewarung tersebut dalam keadaan mabuk, kemudian mengambil mic untuk bernyanyi, dikarenakan terlapor dalam keadaan mabuk dan takut menyebabkan keributan, lalu pemilik warung mematikan speaker tersebut lalu saksi 2 menasehati terlapor dan meminta untuk dirinya pulang
Saat itu istri terlapor juga datang untuk menjemput terlapor didepan warung tersebut, lalu pada saat 2 mengantar terlapor kerumahnya tiba-tiba terlapor langsung berlari menuju rumahnya dan kembali keluar dari rumah dengan membawa sebuah parang, kemudian berlari menuju warung tersebut, melihat hal tersebut saksi 2 langsung menangkap terlapor hingga terlapor jatuh keatas tanah kemudian saksi 2 langsung memukul terlapor agar parang tersebut terlepas.
Setelah terlapor tenang kemudian saksi 2 melepaskan terlapor, kemudian saksi 2 bersama teman-temannya langsung pulang, sedangkan korban masih berada diwarung tersebut bersama saksi 1, lalu korban mengajak saksi 1 untuk pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tetapi saksi 1 menolak ajakan tersebut dan memilih untuk pulang dengan berjalan kaki.
Kemudian korban langsung pulang dengan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi 1 menyusul dibelakang korban dengan berjalan kaki, tiba – tiba terlapor datang dari arah belakang korban dengan berlari sambil membawa kampak, lalu terlapor mengayunkan kampak yang dipegang ditangan kanannya kearah kepala korban hingga korban tergeletak diatas tanah, lalu terlapor langsung kabur.
Sekira pukul 23.00 wib, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Tony Prawara S.Trk ,Sik, Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta S.H, beseta Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Sei Mandau setelah melakukan Olah TKP dan mengetahui Identitas Pelaku Pembunuhan yang juga merupakan Karyawan Kebun PT SIR, dan langsung melakukan penyisiran di seputaran perkebunan PT.SIR Afdeling 2 untuk mencari Tersangka ke arah pelarian tersangka langsung menjaga seluruh titik keluar masuk Areal Perkebunan.
Setelah Hari mulai terang, tim melanjutkan Pencarian di seputaran Kebun yang dipenuhi Semak belukar, hingga Akhirnya Pada Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pukul 11.00 wib Tim Gabungan berhasil menangkap Pelaku yang sedang bersembunyi di Semak Belukar daerah Perkebunan PT. SIR Afdeling 2 Kec Sungai Mandau.
Kemudian Tim kembali melakukan Penyisiran untuk pencarian Barang Bukti Kampak yang digunakan pelaku untuk melakukan Pembunuhan, dan Akhirnya Tim berhasil menemukan Kampak Yang disembunyikan Pelaku di dalam Septi Tank dan Celana Jeans milik Pelaku di belakang Perumahan Karyawan yang berbatasan dengan Perkebunan Sawit.
Selanjutnya Tim membawa Tersangka Ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan Introgasi.
Dari Hasil introgasi Awal Tersangka Mengakui Perbuatannya dengan Motif sakit hati karena pertikaian di warung tuak saat minum dan beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan teman 2 korban saat masih bekerja di Afdeling 1 PT SIR kec Sungai Mandau.
Setelah Tersangka Dan Barang bukti ditemukan kemudian Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Membawa Tersangka ke Polres Siak untuk Proses lebih lanjut. (**)
Komentar