Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Rohul Ini Tega Buang Bayinya di Kebun Sawit

Rohul293 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Polsek Tambusai Utara Polres Rohul berhasil mengamankan ibu yang tega membuang bayinya di kebun sawit milik warga Pasar 3 RT 10 RW 05 Desa Persiapan Suka Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (11/11/2020).

Namun masih beruntung, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan masih dalam keadaan hidup meskipun telah dibungkus karung plastik.

Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D Raja Putra Napitulu menyebutkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Resort Polres Rohul kurang dari 12 jam.

Pelaku yang berinisial SRL alias Sri warga Bandar Sari RT 10 RW 05 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Dia tega membuang anak kandungnya karena gelap mata dan malu mempunyai anak di luar ikatan pernikahan.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, menjelaskan, terungkapnya kasus pembuangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa menemukan sesosok bayi dalam karung dengan kondisi hidup.

“Informasi dan keterangan saksi di TKP, kemudian setelah ditelusuri SRL adalah Pelaku yang membuang bayi. Keesokan harinya, Kamis (12/11/2020) pukul 21.00 WIB Personel Polsek Tambut langsung mengamankan diduga pelaku pembuang bayi tersebut,” katanya.

Saat Kita interogasi di Pos Bhabinkamtibmas Km 24 Desa Mahato terkait dugaan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus dengan karung goni warna putih di samping rumah Selamet Raharjo di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat di Bandar Sari.

“Terlihat sikap Pelaku mencurigakan bahkan di celana bagian belakang Pelaku tepatnya di selangkangan ada bercak darah,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP Rainly lagi, karena ada gelagat mencurigakan, maka diduga Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polsek sekitar pukul 21.00 WIB, SR mengakui telah membuang bayi yang dilahirkannya.

Baca Juga:  Tak Berhasil Dimediasi, Koperasi Sido Mukti Vs PT.Torganda Bakal Berujung Kepengadilan

“Bersama Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa
1 buah karung goni merk Indo Sugar warna putih,1 helai kain sarung kotak-kotak warna ungu merah ada bercak darah,” jelasnya.

Menurut AKP Rainly, Pelaku tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya. Motif Pelaku membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah. Sementara si lelaki belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Masih kita kembangkan.

“Yang jelas Sri, ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst/Hms Polres Rohul)

Komentar