BENGKALIS:Riaunet.com~Dugaan Kasus penyimpangan penggunaan anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) di Bukit Batu, yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED akan segera disidangkan.
Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing, JF (Kades), AW dan SB akan dilimpahkan pekan depan.
“InsyaAllah pekan depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” Ucap Kasi Pidsus kejari bengkalis, Agung Irawan, selasa (3/3/2020).
Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Untuk kerugian negara sedang di proses, ada tanah yang kita sita, yaitu tanah kades,” katanya.
Diketahui bahwa dugaan penyimpanan anggaran UED-SP yang dilakukan tiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif.
Ketiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu. (Cok)
Komentar