Rohul:Riaunet.com-Bupati Rokan hulu Sukiman kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Rokan hulu Riau tahun 2024, dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dipusatkan di Convention hall Masjid Islamic Center Pasir pengaraian, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3/ 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6/2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut, pada pasal 118 huruf B dan huruf C, yang menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang- undang ini, dapat mencalonkan diri 1 periode lagi dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.
Bupati Rokan hulu Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Rokan hulu yang disaksikan oleh Wakil Bupati Rokan hulu Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M Zaki SSTP MSi, para Pejabat Eselon II dan seluruh Camat se Kabupaten Rokan hulu.
Bupati Sukiman mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, saya berharap para kepala desa akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan waktu jabatan 2 tahun ini akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” katanya.
Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan hulu, Riau, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun yang terdiri dari sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.
Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan dengan harapan semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokan hulu ini.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya dengan semangat.
Dikatakannya lagi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Ia juga mengimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.(Na)
Komentar