Masyarakat Kelurahan Kota Lama Termasuk Adat Suku Cangiago Menuntut  Lahan PT Sji Yang Tidak Meminta Diizinkan.

Rohul288 views

Rohul:Riaunet.com- Karena lahan suku adat Cangiago termasuk salah satu digarap PT SumberJaya Indonesia, Tiga orang perwakilan dari adat suku Cangiago datang Ke DPRD kabupaten Rokan Hulu, melaporkan bahwa PT Sji Menggarap tanah milik Adat suku Cangiago seluas 625 hektar Tanpa meminta izin, Selasa 23 Juni 2020.

Pada sebelumnya ada hutan kelurahan koto lama yang di izin kan terhadap PT Sji “Pada tahun 1951 PT Sji mereka mendapat izin pengelolaan hutan seluas 900 hektar, dengan kompensasi kepada masyarakat kelurahan koto lama itu sebanyak 90 juta, faktanya yaitu seluas  4625 hektar ,nah yang diizinkan cuma 900 hektar, maka termasuk salah satu tanah suku adat Cangiago yang digarap oleh PT Sji tanpa meminta izin kepada kami” Ujar Dalmi sebagai perwakilan dari suku adat Cangiago.

Dalmi juga mengatakan “berbagai upaya yang sudah kita lakukan, itu adalah melakukan pertemuan dengan kita minta mediasi melalui pemerintah berkali-kali kita juga sudah diundang, kemarin terakhir diundang oleh bapak camat beserta bapak lurah ,tapi kami juga belum membuahkan hasil yang signifikan gitu, jadi makanya hari ini kita sampaikan kepada DPRD kabupaten Rokan Hulu”.

Jika kedu belah pihak bertemu ,ingin mencari solusi yang terbaik ,itu pasti kita dapatkan ,tapi yang namanya PT tetap mengelak , dan tidak mau tidak mau, faktanya sekarang ini kan pelaku sejarah ketika tahun 91 tersebut masih hidup masih hidup ,dan ada juga  yang sudah meninggal, tidak tapi sampai hari ini masih ada yang hidup, bahkan dengan lurahnya masih hidup,  berita acaranya kita punya, 90 juta itu punya kita berita acaranya,  perusahaan sementara mereka mengolah mengolah lahan sudah puluhan tahun ,kepada kami masyarakat adat suku Cangiago sampai hari ini sampai detik ini tidak satu rupiah pun mendapat kompensasi” terang  Dalmi terhadap wartawan.

Baca Juga:  Rohul Raih Opini WTP dari BPK RI

“625 hektar itu kami minta agar perpanjangan HGU PT Sji supaya ditunda dulu sampai persoalannya dengan masyarakat itu selesai ,bukan berarti kita menghambat untuk perpanjangan HGU, boleh tapi semua persoalan masyarakat di selesaikan dulu ,kalau itu selesai tidak lagi ada masalah kita masyarakat kelurahan kotalama itu termasuk masyarakat adat suku Cangiago” lagi lagi tambah  Dalmi.

“Kita keluarkan dari Kota Lama termasuk adat suku Cangiago , sangat welcome perusahaan yang masuk di daerah kita siapa saja boleh berinvestasi ,bagi kita ada masalah sepanjang investasi mereka itu tidak merugikan masyarakat tempatan ,kalau kita dirugikan sebagai masyarakat tempatan, saya rasa daerah manapun di republik Indonesia pasti tidak mau” ujar Dalmi.

Kebijakan dari kejadian ini dari  DPRD kabupaten Rokan Hulu tetap mediasi dan mendatangkan pihak pihak yang terlibat ,agar tidak ada hak hak masyarakat yang dirugikan, dan juga dari  perusahaan, pertemuan selanjutnya 10 hari kedepan.
(Nst)

Komentar