Rohul:Riaunet.com-Masyarakat Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, nyatakan sikap, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Asahan Indah (PT. SAI) yang telah berakhir 31 Desember 2019. Hal ini disampaikan beberapa orang masyarakat Kota Intan dalam pertemuan dengan Ketua Umum Majlis Kerapatan Adat (MKA) lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, T. Raflie Armen S. Sos, di Los Pasar Kota Intan, Senin 6 Januaru 2020.
Pertemuan itu dihadiri kerapatan adat Desa Kota Intan beserta Ninik mamak Nan Sembilan, Hulu Balang, Pemerintah Desa Kota Intan, BPD, LPMD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan anak kemenakan suku nan sembilan.
Dalam pernyataan sikap nya kerwpatan adat Desa Kota Intan yang diwakili Balir gelar Datuk Bondaro mengatakan, “ada beberapa tuntutan masyarakat, yakni masyarakat kota intan sepakat menolak perpanjangan HGU PT. SAI yang berada pada bagian Barat Desa Kota Intan, masyarakat menuntut PT. SAI agar mengembalikan Tanah Ulayat masyarakat adat Desa Kota Intan, yang ada di kawasan HGU PT. SAI kurang lebih 400 Ha”.
Tak hanya itu, masyarakat juga akan melakukan unjuk rasa ke Kantor PT. SAI dengan tujuan menindak lanjuti surat yang dilayangkan masyarakat kepada PT. SAI pada 26 November 2019 tentang penolakan perpanjangan HGU PT. SAI.
Selain Desa Kota Intan, Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, serta 6 Desa lainnya di Kecmatan Rambah Samo yakni Desa Lubuk Napal, Desa Sei Kuning, Desa Rambah Samo, Desa Lubuk Bilang, dan Desa Sungai Salak juga menuntut hal yang sama , agar HGU PT. SAI tidak diperpanjang.(Na)
Komentar