Masyarakat Rohil Sudah Bisa Bayar PBB P2 Dari Rumah Menggunakan Aplikasi QRIS

Rohil395 views

ROKAN HILIR:Riaunet.com~Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sudah bisa membayar pajak langsung dari rumah tanpa harus datang ke kantor Bapenda melalui link http:/esptpd.rohilkab.go.id serta aplikasi Quick Respon Code Indonesia Standard ( QRIS ).

“Untuk melakukan pembayaran pajak, Masyarakat Rohil bisa langsung kekantor Bapenda dan bisa juga melalui Link http:/esptpd.rohilkab.go.id atau aplikasi Qris, jadi tak harus datang ke kantor, dari rumah saja bisa bayar pajak PBB P2,” kata Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi saat di konfirmasi, Selasa ( 15/8/2023) di Bagansiapiapi.

Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi menyampaikan bahwa target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  masyarakat Rokan Hilir (Rohil) Tahun ini dari target 16 miliar, baru tercapai sebanyak 23 persen atau 4,4 miliar lebih. Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil melakukan sosialisasi agar masyarakat Rohil wajib membayar PBB  P2.

Diungkapkan Cicik tercatat saat ini ada sebanyak 169.108 yang menjadi wajib pajak, selain itu ada juga wajib pajak PBB yang belum tercatat. Oleh sebab itu, Cicik menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk mau mendaftarkan PBB nya melalui desa masing-masing dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Qris BRK Syariah maupun link https:/esptpd.rohilkab.go.id.

“Jadi sistem pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah, sejak Tahun 2022 lalu pembayaran PBB sudah bisa melalui online menggunakan perangkat HP android, laptop, atau computer lewat jaringan mozila atau google chrome tinggal download aplikasi nya Klik ESPTPD di Play store, masyarakat sudah bisa bayar dari rumahnya,” ungkap Cicik.

Untuk mencapai target pembayaran PBB P2 tersebut lanjut Cicik, pihaknya telah berkolaborasi dengan dinas PMD agar bekerjasama dengan seluruh Datuk penghulu. Sehingga dengan demikian, para Datuk penghulu dapat membantu agar masyarakat nya sadar akan wajib pajak yang mereka miliki.

Baca Juga:  Bupati Rohil Terima Masa Aksi F.SPTI Kubu Fuad

“Selagi masyarakat itu menguasai, memanfaatkan dan mendayagunakan lahan wajib dikenakan PBB P2 ,” tegasnya.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 HKPD  menerangkan bahwa dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana NJOP dimaksud ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Dan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikitnya sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

“Masyarakat harus memiliki kesadaran yang kuat untuk membayar PBB P2 , jika mereka mengetahui bahwa Nilai Jual Objek Pajaknya melebihi dari 10 juta rupiah maka sudah wajib untuk mendaftarkan PBB nya sebagai Objek Pajak Baru untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui Kepenghuluan maupun kelurahan,” ungkapnya.

Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan langsung melalui bank persepsi yang telah ditunjuk (Bank Riau Syariah) atau melakukan pembayaran secara online melalui link https://qrisbrksyariah.co.id melalui browser di HP. Nanti akan muncul tampilan di dashboard : Pajak, Pendidikan, PDAM dan Rumah Sakit. Pilihlah Menu Pajak, maka akan muncul pilihan jenis pajak PBB, BPHTB, PDL.

Selanjutnya pilih PBB dan masukan KODE BILLER sesuai daerah ( 004002+PBB Rokan Hilir ). Setelah itu masukan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik tahun pembayaran PBB dan tekan Generate. Setelah muncul kode QR Pastikan kesesuaian nama, jumlah pembayaran pajak yang tertera.

Kemudian kata Cicik, download atau capture bukti Qris, lalu masuk ke aplikasi mobile banking BRK syariah, masukan gambar atau kode QR yang telah didapat. Lalu muncul PBB P2 Kabupaten Rokan Hilir dan tekan lanjut, masukan pilihan kartu ATM yang di gunakan kemudian tekan lanjut, maka munculah informasi PBB P2 Kabupaten Rokan Hilir yang dibayarkan . Kembali tekan lanjut , masukan MPIN mobile banking, maka transaksi sukses sesuai total pembayaran. (Sai/Iwn)

Baca Juga:  Tak Sampai 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Bekuk 5 Orang Diduga Pelaku Pembunuhan

Komentar