Mau Transaksi Shabu, Dua Pemuda Ini Malah Diamankan Polsek Sungai Mandau

Siak1,692 views

SIAK:Riaunet.com~Polsek Sungai Mandau Polres Siak berhasil menangkap pelaku narkotika jenis shabu, Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 20.00 Wib. Dua orang pria, masing-masing berinisial IFH (28) dan HRH (20), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berada di sebuah bengkel sepeda motor di tepi Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui sedang dalam perjalanan untuk mengantar shabu kepada pembeli atas perintah seseorang berinisial TN, yang kini berstatus DPO,” jelas Kapolsek IPTU Andi.

Namun, dari pengakuan pelaku, ternyata shabu seberat 1,03 gram yang seharusnya diserahkan kepada pembeli justru tidak dibawa. Mereka hanya membawa bungkusan plastik kosong. Kedua pelaku berencana menggunakan sebagian shabu untuk di konsumsi pribadi dan menjual sisanya. Barang haram tersebut disembunyikan terlebih dahulu di semak-semak di daerah Perawang.

“Setelah diinterogasi, tim kemudian membawa kedua tersangka ke Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Di sana, pelaku IFH menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan shabu tersebut. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi shabu seberat 1,03 gram yang dibungkus dalam kertas putih dan dimasukkan ke dalam plastik putih,” Kata IPTU Andi.

Selain shabu, polisi turut menyita satu unit handphone merk Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Siak Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Damai Jelang Pilkada 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih tetap memburu pelaku utama berinisial TN (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran shabu ini.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba,” Himbau Kapolsek IPTU Andi.

(**) 

Komentar